
Bandarlampung (SL) – Sidang atas kasus tindak asusila yang dilakukan seorang oknum dosen Universitas Lampung, akhirnya sampai pada putusan sela hakim, dan majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan ini.
Di ruang Chandra, di pengadilan negeri kelas 1a Tanjung karang Bandar lampung, perkara mengenai kasus tindak pidana kejahatan kesusilaan, yang dilakulan oleh seorang oknum dosen bernama Chandra, kembali disidangkan, dengan agenda putusan sela dari majelis hakim .
Sidang yang kali ini berlangsung secara terbuka, turut disaksikan pula oleh perwakilan dari Damar, sebuah lembaga yang memerjuangkan hak – hak wanita, yang telah mengawal perkara ini ke kepolisian, hingga sampai ke meja hijau.
Majelis hakim yang di ketuai oleh hakim ketua Nirmala Dewita ini, menolak segala keberatan yang diajukan oleh terdakwa Chandra, dan memutuskan melanjutkan proses sidang perkara tindak kejahatan kesusilaan ini.
Kasus yang telah mencoreng wajah dunia pendidikan di lampung ini, diharapkan tidak akan terulang lagi terhadap mahasiswi – mahasiswi yang lainnya, dan sementara sidang lanjutan akan digelar Minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (net)