
Pesawaran (SL) -Tim Tekab 308 Pahawang dan Personil Polsek Kedondong Polres Pesawaran menangkap seorag bocah dibawah umur, yang diduga terlibat kasus tindak pidana pencurian satu unit handphone di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, (22/8) pagi.
Penangkapan bermula dari laporan Dima Adausi (25) warga Desa Sinar Harapan yang telah menjadi korban pencurian dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP/B-508/ VIII/ 2018/Spk/ Pld Lpg/Res psw/ Sek Kedondong tanggal 22 Agustus 2018 tentang Terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful mengatakan modus yang dilakukan tersangka SP (14) yaitu dengan memasuki celah lubang yang berada diatas atap rumah korban. “Pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 2018 sekira jam 02.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Desa Sinar Harapan, Kedondong, Pesawaran,” katanya.
Menurut Syaiful, modus pelaku yaitu masuk melalui celah lubang yang berada diatas atap rumah dan kemudian mengambil 1 (satu) buah Kotak handphone VIVO V5 dengan nomor IMEI 1: 864224031316616, 1 (satu) buah kotak handphone VIVO V5 dengan nomor IMEI 1: 862501032846937 , 1 (satu) buah Handphone Nokia type 107 tanpa kotak, dan sejumlah uang kurang lebih Rp. 600.000,00 , dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 7.700.000,00.
Pelaku berhasil ditangkap petugas pada hari Rabu (22/8) sekira pukul 08.00 di Desa Sinar Harapan, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran dengan barang bukti 2 kotak handphone VIVO V5 dengan nomor IMEI yang berbeda. “Pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekira jam 08.00 pelaku ditangkap di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kemudian tersangka diamankan di Polsek Kedondong untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparan Kapolres Pesawaran. (rls)