
Lampung Timur, sinarlampung.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menyoroti kembali terjadinya kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan analisis spasial WALHI Lampung terhadap data hotspot satelit Terra, Aqua, N20, N21 dan SNPP, sedikitnya 74 titik api terdeteksi di dalam kawasan TNWK sepanjang 17–22 Agustus 2026.
Sebaran titik api tersebut terkonsentrasi di sejumlah bagian kawasan, termasuk wilayah tengah dan selatan TNWK, khususnya Resort Kuala Penet.
Sementara berdasarkan informasi Kementerian Kehutanan, kebakaran yang terjadi sejak Jumat (21/8/2026) di wilayah Resort Kuala Penet, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Kuala Penet, diperkirakan telah berdampak terhadap kawasan seluas sekitar 673 hektare.
Luasan tersebut masih bersifat sementara dan perlu diverifikasi lebih lanjut di lapangan hingga api benar-benar padam serta tidak kembali muncul.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung, Mustakim, mengatakan kebakaran berulang di Way Kambas tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan musiman yang selesai setelah api berhasil dipadamkan.
Menurutnya, kebakaran yang terus berulang justru harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem perlindungan dan pencegahan kebakaran di kawasan konservasi tersebut.
“Ketika kebakaran terus berulang, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya kapan api berhasil dipadamkan, tetapi juga mengapa api terus muncul, siapa yang bertanggung jawab, aktivitas apa yang menjadi pemicunya, dan mengapa sistem pencegahan tidak mampu menghentikan kejadian tersebut sejak awal?” kata Mustakim dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Ia mempertanyakan apakah sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di TNWK telah dibangun dan dijalankan secara optimal.
Mustakim juga meminta Kementerian Kehutanan mengevaluasi kinerja Balai Taman Nasional Way Kambas, terlebih karakter kawasan yang memiliki lahan bergambut, sulit diakses serta sumber air yang relatif jauh dari titik kebakaran.
“Kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar untuk membangun sistem mitigasi yang jauh lebih kuat, bukan baru menjadi penjelasan setelah kebakaran terjadi,” ujarnya.
WALHI Lampung mengapresiasi petugas, masyarakat, Masyarakat Peduli Api dan seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pemadaman. Namun, menurut Mustakim, pengerahan personel setelah kebakaran meluas tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan kawasan.
“Ukuran utama keberhasilan seharusnya adalah seberapa efektif kebakaran dapat dicegah sebelum ratusan hektare kawasan konservasi terbakar,” katanya.
Ia menegaskan, dampak kebakaran kawasan konservasi tidak bisa hanya dihitung berdasarkan luas vegetasi yang hangus.
TNWK merupakan habitat penting bagi berbagai satwa liar Sumatera, termasuk gajah sumatra, badak sumatra, serta berbagai jenis mamalia, burung, reptil dan organisme lainnya.
Menurut WALHI, kebakaran berpotensi menghilangkan tutupan vegetasi, sumber pakan, tempat berlindung dan ruang jelajah satwa. Kondisi tersebut juga dapat mengganggu fungsi ekologis kawasan dalam jangka panjang.
Mustakim mengatakan, tidak adanya laporan kematian satwa secara langsung dalam kebakaran kali ini bukan berarti dampaknya terhadap satwa dapat dianggap tidak ada.
Kebakaran dapat menyebabkan fragmentasi habitat, mengurangi sumber pakan, mengubah struktur vegetasi dan mendorong satwa bergerak ke wilayah lain, termasuk mendekati desa-desa penyangga.
“Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memperbesar tekanan terhadap satwa sekaligus meningkatkan risiko konflik manusia dan satwa liar,” jelasnya.
WALHI Lampung juga meminta dilakukan investigasi serius dan terbuka terhadap penyebab kebakaran, terutama dengan adanya temuan 74 titik api dalam periode enam hari.
Mustakim menilai kebakaran hutan tidak semestinya secara otomatis dikaitkan hanya dengan cuaca panas dan musim kemarau. Faktor aktivitas manusia, baik kesengajaan maupun kelalaian, menurutnya harus diperiksa dalam setiap kejadian kebakaran.
Karena itu, aparat penegak hukum bersama Kementerian Kehutanan didorong melakukan investigasi berdasarkan lokasi titik awal api, pola penyebaran kebakaran, akses manusia ke kawasan serta aktivitas yang berlangsung sebelum kebakaran.
“Jika ditemukan unsur pidana, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri pihak yang memperoleh manfaat maupun pihak yang karena kewenangan dan kewajibannya seharusnya dapat mencegah terjadinya kebakaran,” tegas Mustakim.
WALHI Lampung juga menilai pemerintah seharusnya telah memiliki pemetaan kawasan rawan kebakaran, sistem deteksi dini, infrastruktur pencegahan, patroli berbasis risiko serta mekanisme respons cepat.
Menurut Mustakim, pendekatan yang hanya mengandalkan pengerahan personel setelah api membesar menunjukkan pola penanganan yang lebih dominan pada pemadaman dibandingkan pencegahan.
“Jika setiap tahun pendekatan yang digunakan masih didominasi oleh pengerahan personel setelah api membesar, maka negara sesungguhnya sedang mempertahankan pola pemadaman, bukan pencegahan,” ujarnya.
WALHI Lampung meminta kebakaran kali ini menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan dan pengendalian kebakaran TNWK.
Mustakim menegaskan, padamnya api pada 22 Agustus 2026 tidak boleh menjadi akhir penanganan. Setelah kebakaran, pemerintah dinilai masih memiliki pekerjaan penting untuk mengungkap penyebab, menghitung kerusakan ekologis, memastikan pemulihan kawasan dan mengevaluasi sistem pencegahan.
“Negara tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar. Negara harus hadir sebelum api pertama menyala,” pungkas Mustakim. (*)