
Bandarlampung, sinarlampung.co – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang menjerat mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Penuntut umum kini tengah bersiap melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Tanjungkarang untuk menyenggetakan proses persidangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kepada Penuntut Umum Kejati Lampung telah selesai dilaksanakan.
“Berkas dari Arinal Djunaidi telah dilimpahkan empat hari yang lalu dari Kejari Bandar Lampung ke penuntut Kejati Lampung untuk segera disidang. Kami masih menunggu jadwal pengadilan,” ujar Budi Nugraha, Minggu (23/8/2026).
Dugaan Kerugian Negara Senilai Rp271 Miliar
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Dana kelolaan yang dialirkan melalui BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tersebut mencatatkan nilai hingga USD 17,28 juta atau setara dengan Rp271 Miliar.
Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada 28 April 2026 dan langsung menjalani penahanan guna kelancaran proses hukum.
Dalam berkas dakwaan yang telah disiapkan tim jaksa penuntut umum, Arinal dijerat dengan sangkaan berlapis:
Dakwaan Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Dakwaan Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Kejati Tegaskan Bebas Intervensi dan Transaksional
Menanggapi perhatian publik yang masif terhadap penanganan kasus pejabat daerah ini, Kejati Lampung menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan.
Budi Nugraha menekankan bahwa jajarannya bekerja tanpa tekanan dari pihak manapun serta siap menjaga integritas selama proses persidangan berlangsung.
“Saya datang ke sini tidak ada pesanan siapapun dan tekanan kepada siapapun, saya berusaha bekerja transparan. Apapun itu insyaallah kami akan menjaga integritas dan tidak ada transaksional dalam setiap penanganan perkara yang kami lakukan,” tegas Budi.
Pihak Kejati Lampung juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan penyimpangan atau praktik transaksional yang dilakukan oleh oknum jaksa selama penanganan perkara. (Red)