
PRINGSEWU, sinarlampung.co — Praktik Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Dugaan pemusatan paket pekerjaan pada segelintir penyedia jasa menguat setelah data pengadaan menunjukkan akumulasi ratusan paket Pengadaan Langsung (PL) dan E-Purchasing yang dikuasai oleh dua entitas usaha.
Sorotan utama tertuju pada MEY DECORATION, yang sepanjang TA 2025 tercatat memborong hingga 81 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp1,76 Miliar.
Cakupan belanja yang dikuasai vendor ini dinilai sangat luas untuk satu entitas bisnis, mulai dari penyediaan konsumsi rapat, jamuan kegiatan, sewa perangkat suara (sound system), hingga penyelenggaraan acara kebudayaan.
Dua Vendor Sapu Bersih 230 Paket Pekerjaan
Fenomena pemusatan proyek ini tidak berhenti pada satu penyedia. Entitas lain, yakni BSJ SAKA PERKASA, tercatat menguasai 149 paket pekerjaan senilai Rp816,15 Juta khusus untuk pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) serta bahan cetak melalui skema E-Purchasing.
Dari total 466 transaksi pengadaan di Disdikbud Pringsewu sepanjang 2025, sebanyak 230 paket proyek atau hampir separuh dari keseluruhan transaksi terserap hanya oleh dua vendor tersebut. Jika diakumulasikan, total nilai pengadaan yang dikuasai MEY DECORATION dan BSJ SAKA PERKASA mencapai Rp2,57 Miliar.
Di sisi lain, alokasi untuk skema Lelang Terbuka (Tender) pada tahun 2025 tercatat sangat minim, yakni hanya menyentuh 12 paket dengan nilai Rp7,09 Miliar—atau tidak sampai 3 persen dari total keseluruhan paket pengadaan dinas.
Indikasi Splitting Paket dan Benturan Kepentingan
Dominasi berulang oleh penyedia yang sama dalam sistem pengadaan publik memicu kritik dari kalangan pemerhati kebijakan anggaran. Pola penunjukan langsung yang masif ini dinilai menutup ruang kompetisi yang adil bagi pelaku UMKM lokal lainnya di Kabupaten Pringsewu.
Pola ini mengindikasikan sejumlah celah akuntabilitas yang perlu diaudit secara transparan:
Dugaan Pemecahan Paket (Splitting): Indikasi bahwa belanja kegiatan operasional sejenis sengaja dipecah menjadi puluhan paket kecil di bawah ambang batas lelang guna menghindari prosedur tender terbuka.
Evaluasi Pembandingan Harga (Price Comparison): Pertanyaan mengenai transparansi survei harga pasar sebelum penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Potensi Benturan Kepentingan (Conflict of Interest): Perlu adanya penelusuran terkait keterkaitan internal atau pengondisian aliran berkas pekerjaan kepada vendor yang sama secara konsisten.
Sinyal Bahaya Anggaran RUP TA 2026 Sebesar Rp72 Miliar
Pola penunjukan vendor ini menjadi catatan krusial menyongsong Rencana Umum Pengadaan (RUP) Disdikbud Pringsewu Tahun Anggaran 2026 yang melonjak hingga Rp72,05 Miliar. Alokasi raksasa tersebut didominasi oleh dana BOSP/BOS Reguler sebesar Rp38,96 Miliar serta BOP PAUD sebesar Rp5,66 Miliar.
Publik mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Pringsewu serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk segera melakukan audit investigatif terhadap aliran dana dan proses penunjukan penyedia di Disdikbud Pringsewu guna memastikan anggaran pendidikan dikelola secara akuntabel.
RUANG HAK JAWAB & KLARIFIKASI:
Redaksi membuka ruang konfirmasi, hak jawab, serta klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala Disdikbud Pringsewu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MEY DECORATION, BSJ SAKA PERKASA, serta pihak terkait lainnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim Redaksi/Investigasi)