
Pesisir Barat (SL) – Jajaran Polsek Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung berhasil mengamankan HD (36) warga Pemangku Gunungsari Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan, yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (19/8), sekitar Pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Bengkunat, Iptu. Ono Karyono, mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar), AKBP. Tri Suhartanto, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor. LP/215/VIII/2018/Polda LPG/Res Lambar/ Sek Kunat tanggal 19 Agustus 2018.
Menurut Ono, berhasil ditangkapnya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu, bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Sumberagung Kecamatan Ngambur persisnya dibelakang kantor Unit Pemadam Kebakaran (Damkar), tengah berlangsung kegiatan penyalahgunaan sabu-sabu. “Menindaklanjuti informasi tersebut, saya dan anggota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Ono.
Dilanjutkan Ono, setibanya dilokasi ditemukan satu orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisab berupa bong. “Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti dari pelaku dan selanjutnya di bawa ke Polsek Bengkunat untuk pemeriksaaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Ono.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa satu pirek atau kaca, satu botol atau bong yang berisi air. Selain itu, satu sedotan, dua plastik kecil yang diduga sabu, dua buah korek api gas, satu unit ponsel, satu bungkus rokok, dan pirex.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (net)