
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Aksi unjuk rasa ratusan massa yang tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pengurus Besar Garuda Lampung Selatan di kompleks Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan berakhir ricuh, Kamis (11/6/2026). Massa yang merangsek masuk meluapkan kemarahan dengan merobohkan pintu pagar besi utama gedung dewan.
Kericuhan dipicu oleh kekecewaan mendalam para demonstran lantaran mendapati gedung wakil rakyat tersebut dalam kondisi kosong melompong. Tidak ada satu pun anggota maupun pimpinan DPRD Lampung Selatan yang berada di tempat untuk menerima aspirasi, padahal aksi berlangsung pada saat jam kerja resmi.
Ketua Ormas Garuda Lampung Selatan, Ali Mukhtamar, dalam orasinya menegaskan bahwa ketidakhadiran para anggota dewan merupakan bukti nyata pengabaian terhadap suara rakyat.
“Kami sudah berjuang menerobos dan datang ke sini demi keadilan, tapi apa yang kami temukan? Gedung kosong, wakil rakyat tidak ada di tempat! Apakah ini cara mereka melayani rakyat yang memilih mereka? Kami tidak akan diam jika suara kami dibungkam,” teriak Ali Mukhtamar di depan massa yang mengamuk, Kamis 11 Juni 2026.
Tuntut Pelanggaran Aturan PT Oasis Wood Industri
Aksi massa ini digelar untuk menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Oasis Wood Industri di Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo.
Dalam surat pernyataan resmi bertanggal 11 Juni 2026, Ormas Garuda melayangkan empat tuntutan utama kepada pihak perusahaan dan pemangku kebijakan setempat:
Mendesak perusahaan menerapkan standar keselamatan kerja yang manusiawi dan meminta DPRD melakukan evaluasi mendalam terhadap operasional pabrik.
Menuntut pengangkatan seluruh tenaga kerja lokal menjadi karyawan tetap yang tercatat secara sah secara administratif.
Meminta Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menjatuhkan sanksi tegas atas kelalaian administrasi perusahaan.
Menuntut perusahaan mengelola limbah pabrik secara ketat sesuai regulasi perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Polisi Amankan Lokasi, Massa Ancam Aksi Lebih Besar
Aparat kepolisian dari Polres Lampung Selatan telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengamankan situasi dan mencegah eskalasi perusakan fasilitas negara yang lebih meluas. Kendati situasi mulai disekat oleh petugas, massa sempat tertahan dan menolak membubarkan diri sebelum ada kejelasan dari pihak sekretariat dewan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan DPRD Lampung Selatan terkait alasan kosongnya gedung dewan pada jam kerja, maupun dari pihak manajemen PT Oasis Wood Industri terkait tudingan pelanggaran operasional tersebut.
Pihak Ormas Garuda menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mengancam bakal mengerahkan massa dalam jumlah yang jauh lebih besar jika tuntutan mereka tetap diabaikan. (Red)