
Lampung Timur (SL) – Dinas Perijinan Kabupaten Lampung Timur gerah dengan maraknya Pengusaha tambang Galian C yang belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sementara proses ijin sudah diambil alih Provinsi Lampung.
“Sebenarnya kalau mereka mau mengurus izin tersebut itu bisa dilakukan, asal mereka mau meskipun itu menunggu cukup lama, dan juga memang dinas pertambangan untuk di Lampung Timur saat ini, sudah ditarik oleh provinsi Lampung,” kata salah satu pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Lampung Timur saat dikunjungi awak media di ruang kerjanya Selasa, (14 /08/ 2018.)
Dilanjutkannya, di Lampung Timur sendiri untuk yang memiliki izin pertambangan, itu berada di Kecamatan Melinting Lampung Timur. “Untuk itu cobalah urus izin tersebut, di Dinas yang bersangkutan itu pasti bisa. Karena yang namanya batu, kalau proyek-proyek tol itu contohnya, mau membeli batu tersebut, maka mereka harus membeli yang sudah memiliki Izin, atau yang legal bukan yang ilegal,” bebernya.
Untuk saat ini, kata dia, di Lampung yang masih banyak batunya, ada dibeberapa daerah “Kalau tidak salah cuman ada di Lampung Timur, Lampung Selatan, dan satunya lagi kalau tidak salah di Tulang Bawang Barat,” pungkasnya. (net)