
Pringsewu (SL)-Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tanggamus AKP. Dade suhairi. S. Kom, menghimbau warga diwilayah hukum Polres Tanggamus agar memahami UU No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan tata cara berkendara yang baik.
Mengingatkan kepada pengendara sepeda motor belum tentu cukup hanya mematuhi peraturan lalu lintas saja dalam berkendaraan, tetapi kemampuan berkendara dengan baik dan benar juga harus diperhatikan karena hal ini sangat berpengaruh pada yang namanya kecelakaan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Dade Suhairi. S. Kom saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (15/08/2018) perihal tingginya pengguna kendaraan R2 dan R4 warga masyarakat harus lebih memahami tentang UU NO 22 TH 2009. “Dalam hal ini Pemerintah memberlakukan kewajiban mengenakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengemudi motor maupun penumpangnya begitupun pengguna R4 agar lebih mematuhi kembali dalam berkendara.” katanya.
Lanjutnya, seperti diatur dalam, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8. Sanksi bagi pelanggarnya, disebutkan pada pasal 291 undang-undang yang sama, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”
“Helm dengan label SNI jelas lebih terjamin kualitas dan mutunya dibandingkan dengan helm tanpa SNI. Hal ini dikarenakan helm SNI telah melewati serangkaian uji ketangguhan oleh Badan Standarisasi Nasional. Mari mengenakan helm SNI demi keselamatan berkendara di jalan raya.” katanya.
“Saya juga menghimbau kepada warga masyarakat diwilayah hukum polres Tanggamus agar lebih mematuhi kembali dalam berlalu lintas, oleh karena itu cara aman berlalu lintas sangatlah penting dilaksanakan terutama kepada pengguna kendaraan dengan benar, Stop Pelanggaran Stop Kecelakan, Keselamatan untuk Kemanusiaan,” katanya. (Wagiman)