
Pringsewu, sinarlampung.co – Pekerjaan rehabilitasi Jalan Ruas Pardasuka-Sukamara (Link.035) di Kabupaten Pringsewu yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung mendapat perhatian masyarakat dan LSM Penjara Indonesia.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Penyelenggaraan Jalan Provinsi, dengan subkegiatan Rehabilitasi Jalan. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.905.545.000, bersumber dari Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Dalam papan proyek juga tercantum Nomor Kontrak 01/KTR/PKK-JLN.1/JLN/RHB-035/V.03/V/2026, tanggal kontrak 11 Mei 2026, dengan penyedia jasa konstruksi CV. Wira Bumi Perkasa.
Masyarakat berharap pekerjaan dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp3,9 miliar tersebut tidak dikerjakan sekadar mengejar penyelesaian fisik, tetapi benar-benar memperhatikan kualitas, spesifikasi teknis, serta ketahanan hasil pekerjaan.
“Anggarannya cukup besar. Masyarakat tentu berharap pekerjaan ini jangan sampai asal jadi. Pengawasan harus dilakukan secara rutin agar kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan yang telah ditetapkan,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
LSM Penjara Indonesia Akan Lakukan Pemantauan
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya saat ini melakukan pemantauan awal terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Menurut Mahmuddin, pihaknya menemukan hal yang perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut, khususnya pada pekerjaan batu drainase.
“Untuk sementara, kami sedang melakukan pemantauan. Memang ada dugaan pekerjaan batu drainase yang dalam pelaksanaannya tidak menggunakan sepatu atau perlengkapan konstruksi tertentu sebagaimana yang seharusnya. Namun ini masih menjadi temuan awal dan perlu dikonfirmasi serta dicek terhadap spesifikasi teknis dan metode kerja yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan,” kata Mahmuddin.
Ia menegaskan, LSM Penjara Indonesia tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Pemeriksaan terhadap mutu pekerjaan harus mengacu pada gambar desain, spesifikasi teknis, RAB, metode pelaksanaan, serta dokumen kontrak.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat pekerjaan secara kasat mata, sementara standar teknisnya tidak diketahui. Karena itu, kami akan meminta penjelasan resmi kepada Dinas BMBK Provinsi Lampung,” tegasnya.
Akan Surati Dinas BMBK Lampung
Mahmuddin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat LSM Penjara Indonesia DPD Lampung akan melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.
Surat tersebut, antara lain, akan meminta informasi mengenai desain/gambar perencanaan pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, serta dasar pengawasan dan pengendalian mutu proyek.
“Kami akan surati Dinas BMBK. Kami ingin melihat desain dan gambar perencanaannya, spesifikasi teknisnya, termasuk bagaimana standar pekerjaan drainase dan pekerjaan lainnya. Kalau memang semuanya sudah sesuai, tentu tidak ada persoalan,” jelasnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap proyek pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial agar penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Nilai kontraknya hampir Rp3,9 miliar. Jangan sampai kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan. Kami akan mengawal ini secara terbuka dan meminta pihak terkait melakukan pengawasan secara rutin sampai pekerjaan selesai,” pungkas Mahmuddin.
Sampai dengan 15 Agustus 2026, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menyatakan masih berada pada tahap pemantauan awal dan belum menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Seluruh dugaan yang ditemukan akan diklarifikasi kepada pihak pelaksana dan Dinas BMBK Provinsi Lampung agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan data. (*)