
Metro (SL) – Diam-diam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berhutang kepada Pemkot Metro dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan sejenisnya. Jumlahnya cukup fantastis, mencapai Rp 53,204 miliar lebih.
Fakta itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Nasriyanto Effendi, kepada wartawan dilangsir medsoslampung.co, Rabu (8/8).
Menurut dia, hutang Pemprov Lampung kepada Pemkot Metro itu diketahui saat melakukan pembahasan Rencana APBD Perubahan 2018.
“Dalam forum tersebut, eksekutif menyebutkan hutang Pemprov Lampung itu sebesar Rp53,204 miliar lebih. Terdiri dari hutang tahun 2017 sebesar Rp27,537 miliar lebih, dan perkiraan penerimaan DBH tahun berjalan 2018 sebesar Rp25,667 miliar lebih,” kata Nasriyanto.
Atas fakta tersebut, pihaknya mendesak agar Pemprov Lampung segera membayar hutang tersebut, mengingat Pemkot Metro juga membuntuhkan dana untuk pelaksanaan pembangunan, termasuk program pengentasan kemiskinan. “Pemprov ayo dong hutangnya dibayar, karena Kota Metro juga membutuhkan,” ucapnya.
Politisi PKS itu juga meminta, agar eksekutif juga aktif menanyakan dana tersebut ke Pemprov Lampung. Bahkan, DPRD juga mendukung upaya pemkot agar dana dimaksud segera dibayarkan.
“Eksekutif mengaku sudah pernah mempertanyakan, tetapi belum ada jawaban. Dewan siap untuk turut mendesak Pemprov Lampung agar segera membayar hutangnya,” ungkap dia. (msos/net/jun)