
Pringsewu ( SL) – Sebanyak 36 dari 454 bakal calon legelatif (bacaleg) di Kabupaten Pringsewu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yang berasal dari 10 partai politik dari 16 parpol peserta pemilu serentak 2019 mendatang.
Sementara tercatat di Kabupaten Pringsewu seluruhnya ada 454 bakal calon legeslatif (bacaleg) dari 16 partai politik peserta pemilu 2019. H. Warsito selaku Divisi Teknis pada KPUD Kabupaten Pringsewu menjelaskan, ke-36 bacaleg dari 10 parpol terdiri 23 lelaki dan 13 perempuan, tersebar di lima daerah pemilihan (Dapil).
“Ke-36 bacaleg yang TSM itu yakni dari Partai PDIP ada 2 bacaleg, Partai Nasdem 1, Garuda 6 , Berkarya 7 orang, PKS 2, Perindo 7, PPP 2, PSI 5 , Demokrat 1dan PKPI 3 bacaleg,” jelasnya.
H. Warsito menegaskan, ke-36 bacaleg yang TSM itu nantinya tidak akan dimasukan dalam penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).”Untuk itu bagi para parpol yang merasa dirugikan, dipersilahkan mengajukan gugatan melalui Bawaslu Kabupaten Pringsewu,”ungkapnya.
Dia mengatakan hal itu saat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pringsewu menyerahkan berkas berita acara hasil verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon kepada Pimpinan/LO ke-16 Partai Politik peserta Pemilu serentak 2019, pada Selasa (7/8) malam.
Sedang anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu Fajar Faklevi yang hadir di agenda itu membenarkan jika ada parpol yang merasa dirugikan oleh hasil putusan KPUD Pringsewu dapat mengajukan gugatan sengketa kepada pihaknya, dengan tenggang waktu tiga hari, dimulai Selasa (7/8) malam hingga Kamis (9/8) pukul 24.00 Wib.
“Silahkan datang ke Sekretariat Bawaslu Pringsewu di Jalan KH.Gholib Pringsewu. Kami akan membantu memediasinya sesuai dengan prosedural,” jelasnya.
Begitu juga diungkapkan anggota Bawaslu Pringsewu Arifin, jika parpol ingin mengajukan gugatan sengketa tersebut agar mempersiapkan bukti-bukti pendukung.”Intinya kami selalu siap membantu menjembatani menyelesaikan sengketa putusan dari KPUD,”imbuh Arifin. (Wagiman)