
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal daerah pemilihan Lampung, Bustami Zainudin, menuai sorotan tajam dari publik. Sekretariat Bersama (Sekber) Tiga Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendesak Bustami untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan pelanggaran prinsip independensi dan nonpartisan yang melekat pada jabatannya sebagai senator.
Dugaan pudingnya independensi ini mencuat setelah mantan Bupati Way Kanan tersebut kerap terlihat mengenakan atribut Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menghadiri berbagai agenda kepartaian, hingga mengidentifikasi dirinya sebagai kader PSI dalam sejumlah unggahan di media sosial.
Sebagai lembaga legislatif yang mewakili daerah, anggota DPD RI dipilih melalui jalur perseorangan (nonpartisan) dan dilarang terikat secara formal dengan partai politik. Sikap politik Bustami dinilai melabrak etika tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sejumlah pimpinan organisasi media yang tergabung dalam Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Lampung memberikan catatan kritis mereka, Ahmad Novriwan (Komisioner Sekber / Ketua JMSI Lampung): Menilai sikap Bustami tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum. Pejabat publik semestinya memberikan teladan dalam menaati regulasi, termasuk menjaga jarak aman dari afiliasi partai politik demi marwah jabatan.
Doni Indrawan (Ketua SMSI Lampung): Menekankan pentingnya etika dan moral politik. Ia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung untuk proaktif mencermati dinamika ini agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan terkait kepatuhan regulasi pemilu.
“Keanggotaan DPD RI pada dasarnya bersifat nonpartisan. Jika ada indikasi kedekatan berlebihan hingga muncul pengakuan sebagai kader, maka hal tersebut perlu mendapatkan perhatian dan penjelasan secara terbuka,” tegas Doni.
Hendri Setiadi (Ketua AMSI Lampung): Menduga ada agenda politik jangka panjang di balik kedekatan Bustami dengan PSI. Kendati hak politik setiap individu dilindungi, langkah tersebut harus tetap berada di koridor hukum. “Kami meminta pihak yang berwenang untuk melakukan kajian terhadap status politik yang bersangkutan sesuai perundang-undangan. Langkah ini penting untuk mencegah munculnya persepsi pengabaian hukum,” ujar Hendri.
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers menegaskan bahwa langkah kritis ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi di Lampung.
Bustami Zainudin kini diminta segera menentukan sikap secara ksatria di hadapan publik: tetap berkomitmen menjalankan mandat konstitusi sebagai anggota DPD RI yang independen, atau memilih berkiprah secara resmi dan terbuka sebagai kader partai politik. Kejelasan status ini dinilai krusial demi asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. (Red)