
Bandarlampung (SL)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung membatalkan 49 bakal calon legislatif (bacaleg) dari beberapa partai politik karena tidak memenuhi syarat (TMS). Terbanyak Caleg dari Partai Amanat Nasional. Sementara Partai Golkar, dinyatakan siap dan bacaleg aman.
Jumlah Bacaleg Golkar 85 calon, dan KPU menyatakan sudah lengkap. Keputusan itu, disampaikan dalam rapat pleno penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Lampung Pemilu 2019, Rabu (8/8), dipimpin Komisioner KPU Lampung Muhammad Tio Aliansyah, SH, MH.
“Selain Bacaleg PAN yang terbanyak dengan jumlah bacaleg yang dicoret 16 orang. Sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 10, PKB 6, Partai Berkarya 6, Perindo 6, PBB 4 dan Garuda 1 bacaleg.” Kata Muhammad Tio Aliansyah, Rabu (8/8) usai pleno.
Tio Aliansyah menambahkan, dari hasil verifikasi perbaikan berkas bacaleg terdapat 49 orang yang TMS (tidak memenuhi syarat). “Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu juga dan hasilnya 49 dinyatakan TMS,” ujar Tio.
Dia menerangkan, bacaleg yang TMS dikarenakan telat dalam menyerahkan berkas perbaikan. “Seperti SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau surat keterangan pengadilan terlambat. Batas akhir perbaikan kan 31 Juli 2018 pukul 24.00 WIB, tapi menyerahkannya lebih dari waktu,” jelasnya.
Namun begitu, menurut dia, partai politik bisa mengajukan gugatan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Maksimal tiga hari sesudah penetapan KPU. Pleno kita tanggal 7 Juli, jadi Jumat (10/8) hari terakhir gugatan,” katanya.
Sementara, Partai Golkar sebagai partai yang berpengalaman ikut Pemilu, lengkap dan dinyatakan aman, siap mengikuti Pilihan Legislatif. “Dari hasil verifikasi, 85 berkas caleg Partai Golkar dinyatakan lengkap,” kata Wakil Sekertaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Bambang Purwanto, di kantor KPU Lampung.
Menurut Bambang, karena telah lengkap, KPU menjadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2019 mendatang ditetapkan sebagai daftar caleg sementara (DCS). (Red/jun)