
Gedongtataan (SL) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran terus melakukan sosialisasi peraturan pertanahan bersama Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten setempat.
Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran Nurus Sholichin, A. Ptnh, MM, mengatakankan antara Kementerian ATR/BPN dengan camat dan kepala desa serta peran aktif masyarakat, perlunya kerjasama yang baik, dalam mendukung pendaftaran tanah, untuk percepatan sertifikasi tanah dan pencegahan pencegahan sengketa, kinflik dan perkara pertanahan.
“Kami bersama Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pesawaran sudah dua kali menggelar sosialisasi peraturan pertanahan, yang pertama di Desa Kalirejo Negrikaton dan Kemarin di Desa Ponco Kresno Kecamatan Negerikaton,” ungkap nya, ketika di konfirmasi di ruang kerja nya, Rabu, (11/7/2018).
Dia menjelaskan, sosialisasi bersama Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman pihak nya sebagai narasumber tentang peraturan pertanahan.
“Sosialisasi di Desa Ponco Kresno kemarin diikuti beberapa desa, diantaranya Sidomulyo, Bangun Sari, Rowo Rejo, Negara Saka, Sinar Bandung, Ulangan Jaya dan Trisno Maju untuk bulan depan rencana nya di Kecamatan Gedongtataan,” katanya.
Dirinya memaparkan fungsi camat dan dalam pendaftaran tanah yaitu selaku PPAT sementara untuk lembuatan akta, selaku kepala wilayah untuk surat lelepasan hak dan surat keterangan waris, sementara kepala desa selaku kepala daerah setempat, sebagai saksi surat meterangan waris, surat lernyataan penguasaan tanah (sporadik), surat keterangan tanah bekas milik adat dan sebagai saksi surat keterangan desa serta selaku panitia pemeriksa tanah.
“Sedangkan untuk masyarakat peran aktifnya sangat penting untuk memasang tanda batas tanah, menunjukkan batas bidang tanah saat pengukuran, menyerahkan bukti kepemilikan tanah/alas hak, memberikan keterangan yang sebenarnya tentang kepemilikan tanah dan mengisi dan menandatangani form permohonan.
Terakhir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran menegaskan agar setiap desa yang ada di Kabupaten setempat untuk bersiap dan mendukung penuh Program Strategis Program Tanah Sistematis Lengkap.
“Dan saya menghimbau kepada warga yang mempunyai tanah, agar dapat menghubungi perangkat desa setempat untuk di buatkan sertifikat tanah nya,” pungkasnya. (destu)