
Bandar Lampung (SL)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, perwakilan Lampung melakukan audit terhadap anggaran dana desa se Lampung selama tiga tahun sejak tahun 2015-2018. BPK juga akan mengevaluasi peran Pemprov Lampung terhadap pembinaan Dana Desa dan alokasi dana Desa. Pemprov dan aparat desa.
BPK RI Perwakilan Lampung melakukan audensi dengan Pemerintah Provinsi Lampung, diterima Sekda Provinsi Lampung, Selasa (10/7). Ketua BPK Perwakilan Lampung Dana Boedi Wibowo mengatakan BPK akan melakukan pengumpulan data dan informasi tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018.
“Ya kami bukan melakukan pemeriksaan tetapi melakukan pengumpulan data. Kami ingin menggali terkait peranan pemerintah Provinsi Lampung dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa,” kata Dana Boedi Wibowo.
Dia menjelaskan pihaknya melakukan pengumpulan data selama lima hari kerja hingga hari Jum’at 13 juli 2018. “Minggu depan kami juga akan menurunkan empat tim untuk melakukan pemeriksaan kinerja kabupaten dalam pengawasan dan pengarahan dana desa,” katanya.
Adapun kabupaten yang akan dilakukan pemeriksaan yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Tanggamus dan Pesawaran. “Ke depannya secara serentak di seluruh Indonesia akan melakukan pemeriksaan terkait dana desa tersebut,” ujarnya.
Ria Damayanti mengharapkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Inspektorat, PMD, Bappeda dan Biro keuangan dapat membantu dalam memberikan informasi terkait hal tersebut. “Tidak menutup kemungkinan, diharapkan juga kepada OPD lain yang berperan dengan dana desa dapat memberikan informasi serupa,” ungkapnya. (jun)