
Lampung Utara (SL) – Menyikapi insiden silang pendapat yang memicu Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Lampung Utara, Desyadi, dan berujung pada laporan dugaan pengeroyokan yang dilakukan sejumlah rekanan terhadap dirinya dengan nomor laporan LP/759/B-1/VI/2018/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tertanggal 07 Juni 2018.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD Garmada Kab. Lampura, Andi Sabak, menyesalkan atas adanya peristiwa yang berpotensi menimbulkan konflik horisontal antara pihak Desyadi dan para rekanan tersebut.
“DPD Garmada Kab. Lampura yang memiliki fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah sangat menyayangkan atas silang pendapat yang telah terjadi antara kedua belah pihak,” ujar Andi Sabak, Jum’at, (08/06/2018), di kantornya.
Meski demikian, jika dinilai dari sisi etos kerja dan kedisiplinan ASN, kinerja Ka. BPKA Lampura, Desyadi, dinilai patut mendapatkan evaluasi secara lebih mendalam.
“Selaku pimpinan di salah satu badan yang ada di lingkup Pemkab. Lampura, semestinya Desyadi menyelesaikan segala bentuk pekerjaan kedinasan di ruang kantornya. Bukan justru menyepi dalam kontrakan sehingga sangat mengganggu jalannya pelayan publik yang saat ini sangat membutuhkan penjelasan bahkan penentu arah kebijakan dari dirinya,” urai Andi Sabak.
Selain itu, dirinya juga sangat menyayangkan dengan isi laporan yang dipublish secara luas melalui media sosial.
“Laporan Desyadi sangat mencoreng kewibawaan pimpinan, dalam hal ini Plt. Bupati dr. Sri Widodo. Idealnya selaku bawahan, Desyadi terlebih dahulu menanyakan secara langsung kepada pimpinan jika dirinya menaruh rasa curiga, ketidakmengertian atas perintah, atau hal-hal lain yang bersifat urgent (penting). Dalam persoalan ini, tak elok kiranya jika Desyadi secara gamblang menyebutkan jika Plt. Bupati berperan serta atas tindakan pihak rekanan kepada dirinya. Tanpa terlebih dahulu membuktikan hal tersebut atau melakukan konfirmasi dengan atasannya,” paparnya.
Diketahui, dalam laporan Plt. Ka. BPKA Desyadi jelas tercantum nama Plt. Bupati dr. Sri Widodo, yang terkesan menuding dan/atau menuduh jika para rekanan bertindak demikian atas dasar perintah Plt. Bupati Lampura, dr. Sri Widodo.
“Jika isi laporan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka dapat diindikasikan Desyadi menebar fitnah dan memberikan keterangan palsu. Terlepas dari itu semua, Desyadi secara otomatis telah menggerus kewibawaan Plt. Bupati Sri Widodo sebagai simbol pimpinan daerah saat ini,” tegas Andi Sabak.
Untuk itu, atas nama DPD Garmada Kab. Lampura, Andi Sabak mendorong segenap pihak terkait untuk mendalami serta mengusut tuntas persoalan ini.
“Pengusutan tuntas terhadap masalah ini tentu akan memberi efek jera bagi pihak-pihak lainnya yang mencoba untuk menebar fitnah, memberikan keterangan palsu, indisipliner terhadap tugas dan kewajiban, merendahkan martabat pimpinan, serta upaya-upaya yang dinilai menjurus pada upaya perbuatan makar bahkan persekutuan jahat,” pungkas Andi Sabak. (ardi)