
Pesisir Barat (SL) – Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Sofyan, menegaskan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp22 ribu sama sekali tidak melanggar aturan dan sah-sah saja dilakukan.
Ketika dikonfirmasi wartawan diloangsir suarapedia.com, Senin (30/4/2018), Sofyan membenarkan pemotongan dana BOS sebesar Rp22 ribu yang dilakukan tersebut. Pemotongan tersebut juga diperuntukkan pencetakan soal Ujian Akhir Sekolah (UAS) sebesar Rp12 ribu, dan cetak soal Ujian Tengah Semester (UTS) sebesar Rp8 ribu, serta Rp2 ribu untuk biaya operasional MKKS.
“Dalam Petunjuk Pelaksana-Petunjuk Teknis (Juklak-Juknis) Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) bahwa pengadaan soal UAS dan UTS dilakukan oleh pihak sekolah sesuai dengan jumlah siswanya,” ungkap Sofyan.
Sedangkan pemotongan sebesar Rp2 ribu sisanya, kata Sofyan, diperuntukkan terhadap biaya operasional MKKS. “Pemotongan Rp2 ribu itu perlu dilakukan, agar kegiatan MKKS bisa berjalan. Karena MKKS Pesibar tidak dianggarkan oleh Pemkab Pesibar,” lanjutnya.
“Bahkan saya pernah berkoordinasi dengan Sekkab Azhari dan Asisten I, N. Lingga Kusuma, tentang pentingnya organisasi MKKS dianggarkan oleh Pemkab Pesibar. Sehingga untuk saat ini disiasati dengan pemotongan sebesar Rp2 ribu, dan itu sudah saya laporkan ke Sekkab,” tukasnya. (spd/nov)