
Bandarlampung
Polisi Periksa “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Selama 7 Jam sebagai Tersangka Sumpah Palsu
โBandar Lampung, sinarlampung.co– Pengusaha yang dijuluki “Raja Besi Tua,” H. Nuryadin, SH, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Bandarlampung selama lebih dari tujuh jam, Rabu 10 Desember 2025. โNuryadin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (Pasal 242 KUHPidana) dan/atau kejahatan menista/fitnah (Pasal 311 KUHPidana). Laporan ini […]










