
Bandarlampung, sinarlampung.co – Berdiri di atas kertas sebagai proyek prestisius pada TA 2019, pembangunan Teropong Bintang Provinsi Lampung kini hanya menyisakan jejak buram tata kelola keuangan daerah. Tujuh tahun pasca-penyetopan proyek secara mendadak, publik tidak hanya disuguhkan bangunan fisik yang tak kunjung terwujud, melainkan juga raibnya persediaan material belanja daerah senilai Rp688,12 juta.
Gubernur Targetkan Teropong Bintang Lampung Terbaik di Asia Tenggara
Gubernur Arinal Stop Proyek Tropong Bintang Era Ridho di Tahura
Persoalan ini bukan lagi sekadar dinamika penghentian proyek akibat efisiensi anggaran, melainkan telah bergeser menjadi indikasi pembiaran pengamanan aset negara (asset safeguarding) yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Jejak kasus ini bermula pada 16 Mei 2019. Pemprov Lampung melalui Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air (sekarang Dinas PKP & CK) menandatangani kontrak pekerjaan Pembangunan Teropong Bintang bersama PT HJW lewat surat perikatan bernomor 12/KTR-F/PPS/APBD/V/2019 bernilai Rp18.901.957.000.
Tak lama setelah perikatan disepakati, Pemprov Lampung mengucurkan dana cair sebesar Rp3.333.617.871 sebagai pencairan uang muka (down payment) kepada penyedia jasa.
Namun, konstelasi politik dan kebijakan daerah berubah seiring pergantian tampuk kepemimpinan Gubernur Lampung pada pertengahan 2019. Melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 903/1166/VII.02/2019 tertanggal 1 Juli 2019, proyek Teropong Bintang resmi dihentikan secara sepihak dengan dalih efisiensi anggaran.
Konsekuensi dari pembatalan proyek tersebut, uang muka yang telah diterima dan dibelanjakan oleh rekanan untuk pembelian material fisik tidak dapat dikembalikan secara tunai ke kas daerah, melainkan dikonversi menjadi pencatatan persediaan bahan material milik Pemprov Lampung.
ALUR ANGGARAN & ASET TEROPONG BINTANG (TA 2019 - 2026)
----------------------------------------------------------------------------------
[Nilai Kontrak Awal] : Rp18,90 Miliar
[Uang Muka Dikitirkan] : Rp 3,33 Miliar
----------------------------------------------------------------------------------
[Pencatatan Aset Material] : Rp1.754.931.518,00 (Diakui di Gudang PT HJW)
[Temuan Fisik Auditor 2026] : Rp1.066.809.002,78 (Diperiksa BPK)
----------------------------------------------------------------------------------
[SELISIH ASET MENGUAP] : Rp 688.122.515,22 (Belum Dipertanggungjawabkan)
----------------------------------------------------------------------------------
Audit BPK 2026: Material Senilai Rp688 Juta Raib dari Gudang
Penelusuran mendalam yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 43A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 membeberkan fakta mengejutkan mengenai keberadaan aset tersebut.
Awalnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan menjelaskan bahwa persediaan bahan material senilai Rp1.754.931.518,00 disimpan di dalam gudang milik penyedia jasa, PT HJW, dengan alasan Pemprov Lampung mengalami keterbatasan fasilitas gudang penyimpanan.
Namun, ketika tim auditor BPK meluncurkan pemeriksaan fisik (cek fisik lapangan) ke dua gudang penampungan material tersebut pada pertengahan 2026, auditor hanya menemukan barang fisik senilai Rp1.066.809.002,78.
Artinya, dalam kurun waktu 2019 hingga 2026, terdapat selisih persediaan bahan material senilai Rp688.122.515,22 yang tidak dapat dibuktikan fisik maupun keberadaannya hingga saat ini.
OPD dan PPK Masih Aktif
Peneliti kebijakan publik dan tata kelola anggaran menilai kondisi ini sebagai bentuk anomali pengawasan internal (internal control failure). Keberadaan barang fisik yang hilang tanpa jejak tersebut dinilai tidak masuk akal mengingat seluruh entitas yang bertanggung jawab masih berdiri utuh:
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab kegiatan masih beroperasi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat proyek berjalan masih berstatus sebagai ASN aktif di lingkungan Pemprov Lampung. Pihak penyedia jasa (PT HJW) hingga kini masih terdaftar dan eksis secara kelembagaan.
Pencatatan temuan BPK yang berulang setiap tahun tanpa adanya tindakan nyata dari Inspektorat untuk menuntut ganti rugi (Tuntutan Ganti Rugi / TGR) mengindikasikan adanya pembiaran administratif atas penguapan dana APBD.
Hilangnya material bernilai ratusan juta rupiah ini kini menjadi ‘warisan masalah’ yang menuntut penyelesaian tegas di era kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Jika Pemprov Lampung berencana memanfaatkan kembali lahan bekas Teropong Bintang sebagai kawasan riset maupun observatorium edukasi, penuntasan status hukum dan aset sisa proyek 2019 menjadi syarat mutlak.
Langkah tegas Gubernur kini dinanti publik: apakah Pemprov akan mendesak Inspektorat dan Dinas PKP & CK untuk segera mengeksekusi pengembalian ganti rugi Rp688 juta ke kas daerah, ataukah melimpahkan dugaan kelalaian dan penyelewengan aset daerah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH)?
Penyelesaian kasus Teropong Bintang bukan lagi sekadar urusan memindahkan angka di buku inventaris aset, melainkan pertaruhan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan setiap rupiah uang rakyat Lampung. (Redaksi)