
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang resmi memperberat hukuman pidana penjara terhadap tiga mantan pejabat BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% PHE-OSES Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) senilai US$17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar.
Skandal Korupsi PT LEB: Adik Ipar Mantan Gubernur Arinal Divonis 7 Tahun, Heri Wardoyo 3 Tahun
Putusan banding tersebut dibacakan dalam persidangan daring (online) yang berlangsung selama 1 jam 37 menit pada Rabu (29/7/2026).
Majelis Hakim PT Tanjungkarang menilai para terdakwa memiliki kesengajaan penuh (dolus directus) atau niat jahat yang aktif dan dominan dalam mengarahkan perbuatan korupsi tersebut. Motif para terdakwa murni untuk memperkaya diri sendiri dengan cara menetapkan tantiem dan remunerasi yang tidak sesuai dengan kinerja nyata perusahaan milik Pemprov Lampung tersebut.
Melalui putusan banding ini, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menganulir vonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang sebelumnya dan memperberat sanksi pidana untuk ketiga terdakwa:
M. Hermawan Eriadi bin Nurdin (Mantan Direktur Utama)
Vonis PT Tanjungkarang: 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsidair 1 tahun kurungan), serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,72 miliar (subsidair 2,6 tahun penjara).
Sebelumnya (Vonis PN): 7 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp2,61 miliar.
Budi Kurniawan bin Muhammad Yusuf (Mantan Direktur Operasional)
Vonis PT Tanjungkarang: 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsidair 180 hari kurungan), serta uang pengganti sebesar Rp3,31 miliar. (Catatan: Budi Kurniawan merupakan adik ipar mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi).
Sebelumnya (Vonis PN): 7 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp2,25 miliar.
Heri Wardoyo bin Alm. Moetolin Hadiprayitno (Mantan Komisaris / Eks Wakil Bupati Tulang Bawang)
Vonis PT Tanjungkarang: 6 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsidair 180 hari kurungan), serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar (subsidair 1,6 tahun penjara).
Sebelumnya (Vonis PN): 3 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp1,65 miliar.
Putusan majelis hakim tingkat banding ini menegaskan komitmen penegakan hukum dalam mengusut tuntas penyimpangan pengelolaan dana bagi hasil migas dan keuangan BUMD di Provinsi Lampung. (Red)