
Bandarlampung, sinarlampung.co – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang terkait kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022, gratifikasi, dan TPPU rupanya tidak memuaskan kedua belah pihak. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung resmi menyatakan banding, kubu mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kini mengambil langkah hukum yang sama.
Kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, membenarkan pendaftaran upaya hukum banding tersebut usai melakukan kajian mendalam bersama klien dan pihak keluarga terhadap salinan putusan majelis hakim pimpinan Enan Sugianto.
“Dari hasil diskusi dengan Pak Dendi, keluarga, dan tim kuasa hukum, kami sependapat masih terdapat kelemahan dalam putusan tersebut. Kami sepakat untuk mengajukan banding,” ujar Sopian Sitepu, Rabu (29/7/2026).
Sopian menjelaskan, fokus utama memori banding timnya tertuju pada penetapan besaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp21 miliar yang dibebankan kepada Dendi. Pihaknya menilai pertimbangan hakim hanya bertumpu pada keterangan tunggal mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, yang berstatus Justice Collaborator (JC).
“Zainal Fikri sebagai saksi mahkota memiliki kepentingan untuk mempertahankan status JC-nya, sehingga keterangannya cenderung memberatkan klien kami. Dalam asas hukum, unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah saksi). Keterangannya belum didukung alat bukti lain yang sah,” tegas advokat senior spesialis tipikor tersebut.
Selain itu, Sopian menyoroti proporsi pengurangan uang pengganti. Meski hakim memangkas kewajiban pengembalian dari tuntutan awal JPU sebesar Rp31 miliar menjadi Rp21 miliar, ia menilai perhitungannya tidak simetris jika dibandingkan dengan porsi keterlibatan terdakwa lainnya.
Langkah kubu Dendi ini menyusul sikap JPU Kejati Lampung yang sehari sebelumnya, Selasa (28/7/2026), telah melayangkan memori banding terlebih dahulu. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan langkah tersebut diambil karena vonis hakim dipandang jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sebagai informasi, pada sidang putusan Rabu (22/7/2026), Dendi Ramadhona dijatuhi vonis 8 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti Rp21 miliar (subsidair 4 tahun kurungan). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp31 miliar.
Dalam perkara ini, JPU mengajukan banding atas empat terdakwa, yakni Dendi Ramadhona Kaligis, Adal Linardo Ahta, Syahril Ansyori, dan Syahril. Sementara untuk terdakwa Zainal Fikri, JPU menerima vonis hakim lantaran statusnya sebagai Justice Collaborator. (Red)