Perdamaian Tidak Menghapuskan Pidana Kajian Hukum
Bandarlampung (SL) – Pada dasarnya dalam tindak pidana yang termasuk delik biasa/delik laporan walaupun korban tindak pidana tersebut telah memaafkan pelaku, proses hukum akan tetap dijalankan. Adapun tindak pidana yang masih dimungkinkan diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan adalah tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan,pencurian/penggelapan dalam keluarga, dan delik […]











