Kepala BKN Ingatkan Soal Batasan Pejabat Plh dan Plt?
Jakarta (SL)-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pertangga 30 Juli 2019 telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. Mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan […]











