Leasing Tak Bisa Lagi Asal Tarik Kendaraan, MK Tegaskan Harus Melalui Pengadilan
Jakarta (SL)-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan leasing yang ingin menarik kendaraan harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri. Tetapi eksekusi sepihak oleh kreditur tetap bisa dilakukan, asalkan debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya. MK menyatakan kreditur (leasing) tidak bisa lagi secara sepihak mengeksekusi atau menarik objek jaminan fidusia seperti kendaraan […]











