
Sorong (SL)-Oknum anggota Satuan Lalulintas Polres Sorong Kota, Aiptu K, diduga melecehkan Ik, seorang perempuan yang ditilangnya. Ik, melintas mengendari motor tanpa menggunakan helm. Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual dengan mencium dan meraba bagian tubuh korban, di dalam Pos Lantas, Kuda Laut, Senin (06/01/2020). Perbuatan tak pantas itu dilakukan oknum itu dalam pos, padahal suami korban ada menunggu di luar Pos.
Informasi yang dilangsir teropongnews dan koranpagionline, menyebutkan kejadian ini berawal ketika Ik melintas di Pos Kuda Laut sekitar pukul 12.45 WIT. Korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, Ik yang dari arah Jalan Baru, mau ke Tembok. Karena tidak menggunakan helm, Ik diberhentikan oleh Aiptu K. “Pelanggarannya karena tidak menggunakan helm, makanya ditilang,” kata Sm, suami Ik kepada Teropongnews.com.
Atas pelanggaran tersebut, Aiptu K kemudian menerbitkan Surat Tilang dan menyita sepeda motor Ik. Untuk menyelesaikan pelanggaran itu, Ik harus membayar denda melalui Bank BRI. Karena motornya disita K, maka Ik menelpon suaminya, untuk dijemput dan diantar ke Bank BRI.
Setelah menyelesaikan pembayaran denda tilang, keduanya kembali ke Pos Polisi Kuda Laut untuk menyerahkan bukti pembayaran, dan mengambil sepeda motor yang sebelumnya disita polisi. Setelah tiba di Pos Kuda Laut, Aiptu K menyusuh Ik masuk ke dalam Pos Polisi. Sedangkan Sm disuruh menunggu di luar. Di dalam Pos itulah, diduga tindakan asusila oknum K berlangsung. Aiptu K menyuruh Ik mencium dirinya.
Permintaan itu dengan tegas ditolak oleh Ik. Karena ditolak, Aiptu K kemudian memaksa mencium Ik dan meraba-raba bagian tubuh korban. Tidak terima mendapat perlakukan itu, Ik berontak dan lari ke luar Pos Polisi, menuju suaminya. “Sungguh sangat tidak bermoral perbuatannya,” tandas Sm.
Untuk menyelesaikan pelecehan seksual itu, pihaknya bersama keluarga besarnya, akan membuat Laporan Polisi (LP) dan menuntut pelaku diproses sesuai jalur hukum. (red)