
Medan (SL)-Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menangkap tiga orang maintor pelaku pembunuhan Hakim PN Medan Jamaludin (55), Selasa (7/1/2020). Tiga pelaku berinisial JN, RN dan HN. Ketiganya diamankan dari lokasi yang berbeda-beda oleh Tim gabungan Jatanras krimum Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan.
“Tiga orang ditangkap dalam Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan masing-masing berinisial JN, RN dan HN yang diamankan dari lokasi yang berbeda-beda oleh Tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut dan Sateskrim Polrestabes Medan,” ujar Direktur Kriminal Umum Poldasu, KBP Andi Rian kepada wartawan di Medan.
Andi menjelaskan bahwa saat ini, pihaknya masih melakukan penyisiran dibeberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti. “Saat ini tim gabungan masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti sekaligus melakukan pra rekonstruksi terhadap kasus dimaksud,” katanya.
Jamaludin (55) adalah Hakim dan Humas Pengadilan Negeri Medan ditemukan warga Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kutalimbaru dalam kondisi tewas mengenaskan di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK-77-HD miliknya, Jumat (29/11/2019) lalu. Hasil olah tkp, dugaan sementara Jamaluddin tewas dibunuh.
Menurut informasi, penemuan mayat korban bermula dari sejumlah warga yang hendak pergi menuju ladangnya. Saat itu, warga melihat kondisi mobil berada di dalam jurang bersandar di salah satu batang sawit.
Kemudian, warga melaporkan kejadian tersebut ke warga lain dan meneruskan ke Kepala Desa Suka Rame, Doanta Sinulingga. Kades yang mendapat laporan warga langsung melaporkan hal itu ke Polsek Kutalimbaru. Bersama pihak kepolisian, mendatangi lokasi penemuan. (Red)