Mahasiswa Pembuang Bayi Pasrah Divonis 16 Tahun Penjara
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Ferdi Dwisaputra dalam kasus pembuangan bayi di bawah Jembatan Tegineneng, Pesawaran. Ferdi diketahui merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Bandar Lampung. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Chandrawaty Rizky, yang dibacakan pada 24 […]











