
Bandarlampung, sinarlampung.co – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang menjerat Redi Sanjaya, warga Desa Bingin Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik. Pria yang ditangkap di wilayah Lampung Selatan pada 30 September 2026 tersebut dikabarkan sudah tidak lagi berada di dalam tahanan.
Isu pembebasan tersangka memicu pertanyaan publik mengenai kepastian hukum, pengelolaan barang bukti, serta prosedur penyidikan yang dijalankan. Berdasarkan penelusuran di sejumlah tingkat kepolisian di Lampung—mulai dari polsek, polres, polda, hingga BNN—keberadaan Redi Sanjaya kini sudah tidak terdeteksi di ruang tahanan.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung telah diturunkan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
“Sedang didalami, dan akan ditindaklanjuti oleh Propam Polda,” tegas Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).
Selain sorotan atas status penahanan, kasus ini juga menyeret tuduhan serius terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Muratara. Tersangka Redi Sanjaya dituding masih menjalankan aktivitas peredaran narkoba di Desa Bingin Rupit dan sekitarnya.
Perkara ini semakin memanas menyusul munculnya dugaan adanya aliran dana setoran rutin dari jaringan narkoba kepada oknum aparat penegak hukum di lingkungan Polres Muratara. Kendati demikian, tuduhan tersebut saat ini masih memerlukan verifikasi, pembuktian, serta pemeriksaan internal secara transparan dari pihak berwenang.
Desakan Transparansi Kepada Kapolri dan Polda Lampung
Guna mencegah spekulasi liar di tengah masyarakat, publik dan insan pers mendesak Kapolri Jenderal Polisi beserta jajaran Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan untuk memberikan penjelasan resmi.
Langkah transparansi ini dinilai krusial untuk memperjelas status hukum Redi Sanjaya, status pengelolaan barang bukti, serta dasar hukum yang melandasi penghentian atau perubahan status penahanannya.
Polda Lampung diharapkan dapat segera menyampaikan hasil pemeriksaan Propam secara terbuka guna menjaga integritas institusi serta memastikan proses hukum penanganan tindak pidana narkoba berjalan objektif tanpa pandang bulu. (Red)