
Jakarta, sinarlampung.co – Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menyeret belasan perwira tinggi (pati) serta perwira menengah (pamen) Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka utama, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka utama yang kini menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri dan Mako Brimob Kelapa Dua meliputi mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tindak penyadapan dilakukan tanpa prosedur sah serta melangkahi ketentuan Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Perangkat sadap berteknologi tinggi diduga dipindahkan secara ilegal ke tiga lokasi kediaman perwira tinggi dan dihubungkan secara langsung ke server Lawful Interception Management System (LIMS) Polri.
Penyidik mendapati alat penyadapan khusus dalam kondisi aktif beroperasi di kediaman Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, serta rumah Pati Bareskrim Polri penugasan luar struktur Irjen Pol. Slamet Uliandi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Belasan Jenderal dan Operator Teknis Jalani Pemeriksaan Intensif
Pengembangan perkara ini turut menyeret nama-nama perwira tinggi lain di lingkaran internal kepolisian. sumber di Mabes Polri menyebutkan penyidik Bareskrim Polri mengamankan dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah jenderal bintang dua dan bintang tiga, di antaranya:
Pemeriksaan Operasi Sadap & Pengrusakan Berkas: Irjen Pol. Slamet Uliandi (Pati Bareskrim Polri), Irjen Pol. Abdul Karim (Kasespim Lemdiklat Polri), Irjen Pol. Nunung Syaifuddin (Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri), Irjen Pol. Dedy Murti Haryadi (Penyidik Utama Bareskrim Polri), Brigjen Pol. Muhammad Tedjo Kusumoh (Pati Baharkam Polri), serta Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo (Wakalemdiklat Polri).
Pendalaman Struktur Komando: Tiga perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal, yakni Komjen Pol. Syahardiantono (Pati Bareskrim/KSP), Komjen Pol. Yuda Gustawan (Pati Baintelkam/KSP), dan Komjen Pol. Asep Edi Suheri (Irwasum Polri), turut dimintai keterangan untuk mendalami alur komando serta pengembangan perkara terkait.
Pengembangan Sektor Lain: Irjen Pol. Pipit Rismanto (Staf Ahli Menteri Hukum) diperiksa terkait dugaan keterkaitan dengan kasus alokasi setoran tambang ilegal.
Selain jajaran perwira tinggi, Divisi Propam Polri turut mengamankan kelompok Perwira Menengah (Pamen) yang bertindak sebagai operator teknis perangkat IT dan penyadapan di lapangan, serta melakukan pembersihan struktur melalui rotasi 22 jabatan Kapolres di berbagai wilayah.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan bahwa aksi penyadapan ilegal ini murni merupakan tindakan individual oknum perwira dan bukan bagian dari kebijakan resmi institusi kepolisian.
Mabes Polri memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara transparan dan berlandaskan investigasi ilmiah (scientific crime investigation) guna menuntaskan skandal penyadapan hingga ke akar-akarnya.
Berikut adalah tabel rekapitulasi ringkas mengenai status hukum dan peran 14 entri perwira Polri dalam kasus penyadapan ilegal serta pengembangan perkara di tubuh Polri:
Tabel Rekapitulasi Perwira Polri Terkait Skandal Penyadapan Ilegal
| No | Nama & Pangkat | Status Hukum | Rincian Peran / Keterlibatan |
| 1 | Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo | Tersangka Resmi (Ditahan) | Otak dan pemberi perintah utama penyadapan ilegal serta pemindahan alat sadap ke rumah perwira tinggi. |
| 2 | Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution | Tersangka Resmi (Ditahan) | Mengendalikan IT kelompok, di rumahnya ditemukan alat sadap aktif; mengaku diperintah LSP. |
| 3 | Irjen Pol. Eko Hadi Santoso | Tersangka Resmi (Ditahan) | Lokasi kediamannya ditemukan perangkat khusus penyadapan aktif yang terhubung ke sistem. |
| 4 | Irjen Pol. Slamet Uliandi | Saksi / Terduga Terlibat (Diperiksa) | Lokasi kediamannya ditemukan perangkat sadap khusus yang beroperasi bersamaan dengan titik lain. |
| 5 | Irjen Pol. Abdul Karim | Terduga Terlibat (Diperiksa) | Diduga berada dalam lingkaran internal dan diperiksa menyusul terbongkarnya lokasi penyadapan. |
| 6 | Irjen Pol. Nunung Syaifuddin | Terduga Terlibat (Diperiksa) | Diperiksa dan diamankan bersama jajaran perwira tinggi terkait pengembangan jaringan sadap. |
| 7 | Irjen Pol. Dedy Murti Haryadi | Terduga Terlibat (Diperiksa) | Lingkaran dekat LSP yang diperiksa intensif dalam pengembangan alur instruksi perkara. |
| 8 | Brigjen Pol. Muhammad Tedjo Kusumo | Terduga Terlibat (Diperiksa) | Lingkaran dekat LSP yang masuk dalam daftar perwira tinggi terperiksa oleh Bareskrim Polri. |
| 9 | Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo | Terduga Terlibat (Diperiksa) | Diperiksa intensif untuk mendalami keterkaitan dalam jaringan dan alur komando penyadapan. |
| 10 | Komjen Pol. Syahardiantono | Terduga Terlibat (Diperiksa) | Perwira tinggi bintang tiga lingkaran dekat LSP yang didalami keterlibatannya dalam alur perkara. |
| 11 | Komjen Pol. Yuda Gustawan | Terduga Terlibat (Diperiksa) | Didalami keterangannya terkait jaringan dan alur instruksi penyadapan ilegal. |
| 12 | Komjen Pol. Asep Edi Suheri | Saksi / Perwakilan Publikasi | Klarifikasi resmi bahwa aksi penyadapan murni oknum; turut dimintai keterangan dalam alur komando. |
| 13 | Irjen Pol. Pipit Rismanto | Terduga Terlibat (Kasus Tambang) | Diperiksa terkait pengembangan perkara aliran dana setoran tambang ilegal (“Aseng”). |
| 14 | Kelompok Pamen Polri (Operator & Kapolres) | Terperiksa / Dirotasi | Bertindak sebagai operator teknis perangkat sadap di lapangan serta 22 Kapolres yang dirotasi. |