
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang mantan karyawan PT Marga Solusi Prima berinisial KI mengeluhkan lambatnya manajemen perusahaan menerbitkan Surat Keterangan Berhenti Kerja atau paklaring. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
KI diketahui telah mengajukan pengunduran diri dari PT Marga Solusi Prima terhitung sejak 10 September 2026. Surat pengunduran diri itu telah disampaikan secara resmi kepada Kepala Divisi PT Marga Solusi Prima, Pamungkas Umar R, melalui Koordinator Ruas TERPEKA Lampung, Mugianto.
Namun, setelah tidak lagi bekerja, KI mengaku belum bisa mengurus pencairan JHT karena masih menunggu paklaring dari perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya.
“Sudah lama saya minta Paklaring, tapi sampai sekarang belum diberikan. Padahal itu syarat untuk cairkan JHT saya. Saya hanya minta hak saya,” ujar KI kepada awak media, Senin (2/11/2026) malam.
KI mengatakan, dirinya telah beberapa kali berkoordinasi dengan Koordinator Ruas TERPEKA Lampung, Mugianto, untuk menanyakan perkembangan permintaan dokumen tersebut.
Namun, menurut KI, jawaban yang diterimanya selalu menyebutkan bahwa permintaan paklaring sudah diteruskan ke pihak pusat. Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian kapan dokumen tersebut akan diterbitkan.
“Saya konfirmasi dan minta tolong diupayakan segera, jawabannya permintaan saya sudah diteruskan ke Pusat. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian, kapan diberikan. Saya jadi bingung harus menunggu sampai kapan,” keluhnya.
KI menilai keterlambatan tersebut merugikan dirinya. Sebab, dana JHT yang diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan setelah berhenti bekerja belum bisa dicairkan.
Ia berharap manajemen PT Marga Solusi Prima segera memberikan kepastian dan menerbitkan paklaring yang dimintanya. Menurutnya, perusahaan semestinya tetap memperhatikan hak mantan pekerja meskipun hubungan kerja telah berakhir.
“Harapan saya manajemen lebih cepat dan peduli terhadap hak mantan pekerja. Jangan sampai yang sudah mengabdi justru dipersulit saat mengurus haknya sendiri. Apa karena tidak ada duitnya? Maka terkesan lambat dan dipersulit,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Marga Solusi Prima belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan KI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak perusahaan. (*)