
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kematian Muhammad Fajarudin (21), mahasiswa asal Kabupaten Tanggamus yang meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka lebam di Jakarta, kini diadukan ke Mabes Polri. Keluarga korban melalui kuasa hukumnya menduga kematian Fajarudin berkaitan dengan tindak kekerasan atau pengeroyokan yang diduga melibatkan oknum TNI.
Pengaduan tersebut disampaikan advokat Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H., dari Law Firm Gunawan Raka & Partners, berdasarkan surat kuasa khusus dari orang tua korban, Rasidi, warga Desa Sinar Banten, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Gunawan mengatakan, pihaknya telah mengajukan pengaduan kepada Kabareskrim Polri melalui Dirtipidum Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Fajarudin.
Dalam pengaduan tersebut, Gunawan menguraikan kronologi kejadian yang dialami korban.
Fajarudin diketahui merupakan mahasiswa Universitas Bhakti Pertiwi Indonesia di Jakarta. Sejak Juni 2024 hingga Agustus 2026, korban mengikuti perkuliahan secara daring. Namun, pada 30 Agustus 2026, pihak universitas meminta korban mengikuti perkuliahan secara langsung atau offline di Jakarta.
Setibanya di Jakarta, korban tinggal di sebuah rumah kos milik Fauziah di Gang Haji Usman, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Peristiwa yang berujung pada kematian korban bermula pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang mengerjakan tugas kelompok bersama teman-teman kuliahnya.
Korban kemudian menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal dan diminta datang ke sebuah bangunan rumah kosong.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan teman satu kosnya, Muhammad Fuad Hasyim Abrori, serta delapan orang lainnya yang tidak dikenal. Dari delapan orang tersebut, tiga orang diduga warga sipil dan lima lainnya diduga oknum TNI.
Menurut keterangan dalam pengaduan, korban kemudian diinterogasi dan dituduh mengambil sebuah jam tangan serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Sementara itu, Fuad diminta menunggu di luar bangunan. Namun, selama berada di luar, ia mendengar suara pukulan dan teriakan dari dalam rumah kosong tersebut.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Senin, 5 Oktober 2026, Fuad dipanggil kembali masuk ke dalam bangunan. Saat itu, ia mendapati Fajarudin sudah terkapar dengan kondisi tubuh penuh luka lebam dan kepala mengeluarkan darah segar.
Melihat kondisi korban, Fuad bersama delapan orang tersebut membawa Fajarudin ke puskesmas terdekat. Karena kondisinya tidak sanggup ditangani, korban kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Marinir Cilandak, Jakarta Selatan.
Namun, nyawa Fajarudin tidak tertolong. Pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia.
Pada Senin pagi, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 07.07 WIB, keluarga korban menerima telepon melalui WhatsApp dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Orang tersebut mengabarkan bahwa Fajarudin telah meninggal dunia dan berada di ruang jenazah Rumah Sakit Marinir Cilandak.
Kabar tersebut kemudian dipastikan oleh Faturohman, paman korban, yang mendatangi rumah sakit.
Jenazah Fajarudin selanjutnya dibawa pulang ke Lampung oleh Faturohman bersama Fuad dan Siti Solehah, teman kuliah korban. Dalam perjalanan tersebut, seseorang yang mengaku sebagai oknum TNI turut mengawal jenazah.
Setibanya di Lampung pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, Rasidi melihat langsung kondisi jenazah anaknya. Ia mendapati sejumlah luka lebam di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh korban.
Dalam kesempatan itu, orang yang mengaku sebagai oknum TNI dan ikut mengawal jenazah menyampaikan bahwa Fajarudin diduga melakukan pencurian jam tangan. Orang tersebut juga memperlihatkan rekaman CCTV kepada keluarga.
Namun, Rasidi merasa ada kejanggalan setelah melihat kondisi jenazah anaknya yang dipenuhi luka lebam. Keluarga menduga Fajarudin menjadi korban penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematiannya.
Atas dasar itu, keluarga memberikan kuasa kepada Gunawan Raka untuk menempuh jalur hukum dan meminta aparat kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut.
“Untuk itu kami mohon keadilan kepada Bapak Kapolri Cq. Kabareskrim Polri Cq. Bapak Dirtipidum Bareskrim Polri untuk segera dengan tegas menindaklanjuti pengaduan kami. Agar perbuatan orang-orang yang sudah dengan sengaja melakukan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Wilayah RI,” tegas Gunawan Raka, Senin, 2 November 2026. (Rls/Red)