
Tanggamus, sinarlampung.co – Memasuki 40 hari sejak meninggalnya Sawiyah bin Saldam (81), jamaah umroh asal Pekon Pampangan, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, di Tanah Suci Mekkah pada September 2026, ahli warisnya masih mempertanyakan kepastian pengurusan klaim asuransi kepada pihak travel Shifana Tour.
Maryamah, anak almarhumah sekaligus ahli waris, mengaku belum mendapatkan kepastian terkait proses pengajuan klaim asuransi. Ia berharap pihak Shifana Tour yang beralamat di Pekon Argopeni, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus, dapat membantu menyelesaikan pengurusan hak asuransi tersebut.
Melalui pesan WhatsApp kepada pihak travel, Maryamah bahkan menyampaikan keluhannya karena hingga kini masih menunggu kedatangan pihak Shifana Tour yang sebelumnya berjanji akan datang ke rumah keluarga.
“Saya butuh usaha pak, sy mau ke kebon cari penghasilan karena anak-anak saya butuh biaya pendidikan dan butuh makan, koq tiap hari kerjaan saya cuma nunggu bapak, gimana nasib keluarga saya, bapak bilang mau kerumah dari sebelum 7 harinya emak saya, tapi sampai sekarang gak datang-datang?” tulis Maryamah dalam pesannya.
Maryamah menceritakan, ibunya berangkat umroh pada Selasa, 15 September 2026. Namun, setelah tujuh hari berada di Mekkah, keluarga justru menerima kabar bahwa Sawiyah telah meninggal dunia di Tanah Suci.
Ia kemudian meminta pihak travel membantu mengurus klaim asuransi atas meninggalnya sang ibu.
Menurut Maryamah, biaya awal perjalanan umroh yang ditawarkan melalui brosur sebesar Rp34.900.000. Namun, setelah uang disetorkan kepada Shifana Tour dan menjelang keberangkatan, pihak travel disebut menaikkan biaya menjadi Rp41.500.000.
“Ibu saya berangkat hari Selasa 15 September 2026, setelah 7 hari di Mekkah kami mendapatkan informasi ibu saya sudah meninggal dunia di tanah suci, mohon pak, tolong diurus asuransi nya, harga yang kami dapat dari brosur Rp34.900.000. setelah uang sudah kami stor ke Shifana, kemudian ketika mau berangkat tinggal hitungan hari tiba-tiba mereka menaikan menjadi Rp41.500.000,” ujar Maryamah.
Dari penelusuran awak media, muncul dugaan bahwa Shifana Tour tidak mengajukan berkas klaim asuransi yang diperlukan. Persoalan ini juga mengarah pada legalitas penyelenggara perjalanan umroh tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Shifana Tour diduga tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa keberangkatan jamaah tersebut menggunakan layanan Travel Haramein Grup yang beralamat di Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi pada Kamis, 29 Oktober 2026, pihak Haramein Grup menyampaikan bahwa mereka akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan perusahaan asuransi untuk memastikan apakah klaim tersebut masih dapat diajukan.
“Kami akan konfirmasikan terlebih dahulu kepada pihak Asuransi untuk memastikan apakah Klaim tersebut masih dapat diajukan atau tidak?, hal ini dikarenakan sudah cukup lama berlalu, sementara dari pihak Shifana belum mengirimkan berkas yang diperlukan untuk pengajuan klaim asuransi tersebut,” demikian jawaban pihak Haramein Grup.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga konfirmasi dilakukan, berkas yang diperlukan untuk pengajuan klaim asuransi disebut belum dikirimkan oleh pihak Shifana Tour.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pihak travel dalam memastikan hak jamaah, termasuk perlindungan asuransi apabila terjadi musibah selama menjalankan ibadah umroh.
Masyarakat pun berharap Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI) Provinsi Lampung turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Mereka meminta asosiasi mendorong pemeriksaan terhadap travel yang diduga menghimpun dana dan memberangkatkan jamaah tanpa izin resmi.
Selain itu, pemerintah diminta melakukan pengawasan dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan ibadah umroh.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh harus dilakukan oleh penyelenggara yang memenuhi persyaratan dan memiliki izin sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, kepastian pengajuan klaim asuransi Sawiyah masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan asuransi. (Red)