
Bandarlampung, sinarlampung.co – Aksi demonstrasi Aliansi Lembaga Masyarakat Bersatu Kawal Aspirasi (ALAMBAKA) di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung pada Senin (2/11/2026) diwarnai insiden menarik perhatian.
Saat massa mempertanyakan dugaan kejanggalan pengadaan anggaran Tahun Anggaran 2026, Sekretaris BPBD Provinsi Lampung, Yovi Humara, justru mengaku tidak mengetahui persoalan maupun materi tuntutan yang disampaikan. “Saya tidak tahu persoalan atau materi yang menjadi tuntutan ALAMBAKA,” ujar Yovi saat menerima perwakilan massa aksi di Kantor BPBD Provinsi Lampung, Senin (2/11/2026).
Pengakuan tersebut memicu keheranan publik mengingat materi yang disorot ALAMBAKA menyangkut dugaan penyimpangan pengadaan jasa konsultansi senilai total Rp3,88 miliar.
Soroti 41 Paket Jasa Konsultansi dan Pemecahan Anggaran
Ketua Konsorsium ALAMBAKA, Sudirman Dewa, membeberkan sejumlah temuan serta dokumen kajian terkait pengelolaan anggaran di BPBD Lampung:
41 Paket Pengadaan Langsung: ALAMBAKA mencatat 41 paket jasa konsultansi senilai Rp3.887.485.222 dilaksanakan melalui pengadaan langsung. Sebanyak 37 paket di antaranya memiliki nilai yang mendekati ambang batas, yakni berkisar Rp98,9 juta hingga Rp99,9 juta.
Dugaan Pemecahan RUP: Terindikasi adanya pemecahan 10 kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) menjadi 30 paket pengadaan langsung bernilai total Rp2,99 miliar.
Kejanggalan Biaya & Penyedia Jasa: Pengadaan jasa pengawasan pada proyek pencegahan bencana sungai melibatkan 2 hingga 3 konsultan. Biaya konsultansi tersebut dinilai tidak wajar karena menyerap 11,1 hingga 27,2 persen dari nilai pekerjaan fisik, di samping adanya keterlibatan penyedia jasa yang diduga tidak sesuai bidang usahanya.
“Bagaimana mungkin persoalan pengadaan anggaran bernilai miliaran rupiah dipertanyakan masyarakat, sementara pejabat sekretariat yang menerima aspirasi mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut?“ tegas Sudirman menyikapi respons internal BPBD.
Lantaran belum mendapatkan penjelasan substantif dari pihak BPBD, ALAMBAKA menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
Mendesak Keterbukaan Informasi: Meminta BPBD Provinsi Lampung membuka seluruh data kegiatan pengadaan TA 2026 secara transparan.
Evaluasi Gubernur: Meminta Gubernur Lampung untuk mengevaluasi total tata kelola anggaran di lingkungan BPBD.
Pemeriksaan BPK & APH: Mendorong BPK RI Perwakilan Lampung melakukan audit menyeluruh terhadap kewajaran harga, volume, serta kualitas proyek. Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta mengusut indikasi kerugian negara dan memproses pihak yang bertanggung jawab.
ALAMBAKA menegaskan bahwa pengawalan ini penting mengingat anggaran BPBD berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dari ancaman bencana seperti banjir dan tanah longsor. Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari pimpinan BPBD Provinsi Lampung atas temuan tersebut. (Red)