
Jakarta, sinarlampung.co – Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejuta pejabat negara. Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit (LSP), Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya kini telah resmi ditahan di Rutan Mabes Polri. Sementara itu, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) masih diperiksa intensif dengan status sebagai saksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Tindakan penyadapan ini dilakukan tanpa prosedur yang sah, melangkahi Verifikasi Perkap Nomor 5 Tahun 2010, dan dimasukkan secara ilegal ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) Polri,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Saat ini, kata Kabareskrim, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep Safrudin.
Selain terhadap Prabowo, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha. “Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026. Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Bermula dari Laporan Operator Internal
Penyelidikan kasus ini berawal dari keberanian petugas operator internal LIMS yang menolak instruksi menghapus jejak digital. Berdasarkan rilis resmi Bareskrim, berikut alur pembongkaran perkara tersebut:
Tahun 2025–2026 (Penyadapan Ilegal): Para tersangka menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan pencantuman nomor-nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, media, hingga ormas ke dalam server LIMS tanpa dasar hukum maupun surat perintah penyidikan.
Pada Oktober 2026 (Upaya Penghapusan Berkas): Merasa situasi terancam, para tersangka memerintahkan operator untuk menghapus seluruh file rekaman suara dan log system guna menghilangkan jejak.
Pada 30 Oktober 2026 (Laporan Polisi): Petugas pengelola sistem yang menyadari kejanggalan dan pelanggaran hukum berat tersebut menolak perintah dan resmi membuat laporan polisi.
Pada 3 November 2026 (Penetapan Tersangka): Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli, menyita barang bukti, serta resmi menetapkan para tersangka.
Bareskrim menegaskan bahwa tindakan para tersangka dilakukan secara bersama-sama dalam satu struktur instruksi ilegal, mulai dari perintah penyadapan tanpa Verifikasi hingga perintah penghapusan massal dokumen elektronik.
Guna memperkuat pembuktian melalui metode scientific crime investigation, penyidik Dittipidsiber telah menyita sejumlah barang bukti digital utama: 11 unit telepon genggam (HP) milik para tersangka, satu unit iPad yang digunakan dalam alur komunikasi dan empat buah flashdisk yang diduga memuat salinan data sadapan dan catatan riwayat sebelum diupayakan untuk dihapus.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami motif utama di balik aksi penyadapan terhadap Kepala Negara dan pejabat tinggi negara tersebut di Rutan Mabes Polri. (Red)