
Bandarlampung, sinarlampung.co – Dugaan pemotongan insentif anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) oleh Lurah Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Jumayah, menjadi sorotan publik setelah video pengakuan korban viral di media sosial. Insentif anggota Linmas perempuan berinisial L tersebut diduga dipotong sebesar Rp600.000 per bulan dari total honor Rp1.000.000 selama tiga bulan terakhir.
Menanggapi tuduhan tersebut, Lurah Penengahan Raya, Jumayah, memberikan klarifikasi melalui unggahan media sosial. Ia membantah telah melakukan pemotongan secara sepihak dan menegaskan bahwa penyaluran insentif Linmas dilakukan secara langsung dari rekening Bank Waway ke penerima.
Jumayah mengklaim uang sebesar Rp600.000 tersebut diberikan secara sukarela oleh anggota Linmas tersebut sebagai bentuk ucapan terima kasih karena telah dibantu, salah satunya dalam pengobatan cucunya yang menderita penyakit jantung bocor.
“Sebenarnya saya sudah menolak, cuma dia bilang tidak apa-apa dan rela. Jadi gimana, kalau saya tolak nanti dia tersinggung,” ujar Jumayah.
Terkait sorotan mengenai pemanggilan anggota Linmas yang dilakukan pada malam hari, Jumayah menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari koordinasi rutin terkait tugas keamanan yang menuntut keaktifan petugas Linmas.
Camat Kedaton Minta Inspektorat Transparan
Sementara itu, Camat Kedaton, Heliansah, menyatakan pihaknya belum dapat mengambil tindakan administratif sebelum menerima laporan serta rekomendasi resmi dari Inspektorat Kota Bandar Lampung, Selasa (3/11/2026).
Heliansah menekankan pentingnya pemeriksaan independen oleh Inspektorat agar kasus ini dapat terungkap secara jelas dan adil.
“Pemeriksaan Inspektorat sangat penting untuk memastikan persoalan ini terang benderang. Kami berharap hasilnya disampaikan secara transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi apabila dugaan ini memang terbukti,” tegas Heliansah.
Saat ini, masyarakat menantikan tindak lanjut dan hasil audit resmi dari Inspektorat Kota Bandar Lampung untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak petugas pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan. (Red)