
Surabaya, sinarlampung.co – Tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur terancam sanksi pemecatan setelah ditangkap saat menggelar pesta narkoba di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.
Ketiga wakil rakyat tersebut yakni ARR (DPRD Kabupaten Situbondo), ADR (DPRD Kabupaten Banyuwangi), dan UAM (DPRD Kabupaten Malang). Mereka diringkus tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama lima orang lainnya berinisial F, K, N, Ro, dan R.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa sisa pemakaian sabu, dua butir ekstasi warna kuning, alat hisap (bong), korek api, serta bungkus rokok. Hasil tes urine mengonfirmasi tujuh dari delapan orang tersebut positif mengonsumsi ekstasi, sementara satu orang berinisial N positif sabu dan ekstasi.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur bergerak tegas merespons insiden tersebut. Sekretaris DPD Gerindra Jatim, Kharisma Febriansyah, menyatakan pihaknya telah menyusun rekomendasi pemecatan bagi ketiga kader tersebut.
“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba. Penyalahgunaan narkoba jenis apa pun merupakan pelanggaran berat di partai,” tegas Kharisma, Senin (5/10/2026). Berkas rekomendasi sanksi pemecatan segera dikirimkan ke Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
Buntut penggerebekan tersebut memicu kontroversi baru. Tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang terlibat dalam penangkapan tiba-tiba dimutasi ke tingkat polsek berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Petugas yang dimutasi meliputi tiga perwira:Iptu Kevin Asshabul Kahfi (Kanit 1 digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng). Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho (Kasubnit 1 Unit 1 dipindah ke Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya). Ipda Andri Kiki (Kasubnit dipindah menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari).
Selain perwira, empat bintara yakni Aiptu Sri Ismanto, Aiptu Anton Yuniarso, Aipda Rico Pramana, dan Bripka Rangga Pinileh turut dipindahtugaskan ke beberapa polsek jajaran.
Keputusan mutasi ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menduga kuat adanya intervensi dari pihak tertentu yang merasa terganggu akibat terungkapnya kasus ini.
“Ada potensi dugaan intervensi. Penangkapan tiga anggota DPRD ini tentu membuat malu pihak tertentu, namun itu konsekuensi yang harus dipublikasikan,” ujar Sugeng, Minggu (1/11/2026).
Sugeng meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko mengevaluasi surat telegram tersebut agar tidak kontraproduktif dengan instruksi Kapolri dalam memberantas narkotika. Hingga berita ini diturunkan, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan belum memberikan klarifikasi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyatakan penanganan polemik mutasi diserahkan sepenuhnya kepada Polrestabes Surabaya. (Red)