
Jakarta, sinarlampung.co – Calon Rektor Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiyono, S.H., M.H., diundang DPR RI untuk memberikan pandangan akademis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Selasa (3/11/2026).
Undangan resmi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Rapat Dengat Pendapat Umum (RDPU) dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Selain Budiyono, agenda pembahasan ini turut menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Perspektif Konstitusional dalam Regulasi Perampasan AsetBudiyono, yang merupakan pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unila, dihadirkan untuk memberikan masukan dari sudut pandang konstitusionalitas dan kelembagaan.
Hal ini penting mengingat pembahasan RUU Perampasan Aset berkaitan erat dengan kewenangan negara, batas kekuasaan aparat penegak hukum, hingga jaminan perlindungan hak milik warga negara.
Salah satu poin krusial yang tengah digodok DPR adalah penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa didahului putusan pidana pelaku). Mekanisme ini membutuhkan pengaturan ketat agar tetap menjamin asas legalitas, kepastian hukum, hak membela diri, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Sebagaimana diketahui, RUU Perampasan Aset telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR pada rapat paripurna 6 Oktober 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menargetkan proses pembahasan RUU ini rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.
Keterlibatan Budiyono dalam agenda legislasi nasional ini berlangsung di tengah proses Pemilihan Rektor Unila periode 2027–2031. Dalam pemungutan suara tingkat senat pada Kamis (29/10/2026), Budiyono unggul sebagai peraih suara terbanyak dengan 22 suara. Ia mengungguli dua calon lainnya, yakni Prof. Warsito (15 suara) dan Prof. Asep Sukohar (7 suara).
Meski meraih suara tertinggi di tingkat senat, penentuan rektor terpilih masih harus melalui tahapan akhir penetapan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku. Undangan DPR RI ini menjadi ruang kontribusi akademis independen bagi Budiyono dalam pembentukan hukum nasional. (Red)