
Kota Metro, sinarlampung.co –Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta berbagai regulasi belum otomatis menjamin keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Persoalan itu mulai diuji melalui Penelitian Independen Tata Kelola dan Pencegahan Risiko Korupsi Kota Metro Tahun 2024-2026 yang dilakukan Hendra Apriyanes, dengan menelusuri akses dokumen, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban kinerja pemerintah.
Penelitian tersebut masih berada pada tahap awal. Permohonan data dan dokumen melalui PPID masih berlangsung, sehingga belum ada kesimpulan, tuduhan, maupun penilaian akhir.
Namun, dari proses awal tersebut muncul pertanyaan mendasar: mengapa informasi yang semestinya menjadi hak publik masih harus diminta melalui surat?
Bagi Hendra Apriyanes, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi pelayanan. Ini menjadi pintu masuk untuk menguji apakah sistem keterbukaan informasi Pemerintah Kota Metro benar-benar berjalan atau hanya sebatas tersedia secara kelembagaan.
HAK PUBLIK BUKAN KEMURAHAN HATI PEJABAT
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7, 9, dan 11, menegaskan kewajiban badan publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi yang menjadi hak masyarakat.
Artinya, keterbukaan bukan sekadar melayani masyarakat yang mengajukan permohonan. Ada informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan tersedia setiap saat.
Pertanyaannya, apakah kewajiban tersebut sudah dijalankan? Atau masyarakat masih harus berulang kali mengetuk pintu untuk mendapatkan informasi yang semestinya mudah diakses?
JDIH ADA, TETAPI APAKAH SUDAH MENCERMINKAN KETERBUKAAN?
Persoalan berikutnya berkaitan dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menekankan pentingnya dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat diakses.
Namun, keberadaan website JDIH belum otomatis membuktikan seluruh kewajiban pengelolaannya telah terpenuhi.
Apakah produk hukum daerah tersedia secara lengkap dan mutakhir? Apakah regulasi yang diubah atau dicabut disertai keterangan status yang jelas? Seberapa mudah masyarakat menemukan dan memperoleh dokumen hukum yang dibutuhkan?
JDIH tidak cukup hanya tersedia. Kelengkapan, keakuratan, kemutakhiran, dan kemudahan aksesnya harus bisa dibuktikan.
PPID dan JDIH memang memiliki fungsi berbeda, tetapi keduanya harus saling mendukung. Jangan sampai masyarakat justru dipingpong karena persoalan kewenangan, sementara hak memperoleh informasi tidak terpenuhi.
UANG RAKYAT HARUS KEMBALI KEPADA RAKYAT
Penelitian ini tidak hanya menelusuri ketersediaan dokumen. Penelusuran juga akan diperluas pada kebijakan, pembagian kewenangan, penanggung jawab kelembagaan, penggunaan anggaran, hasil program, hingga pertanggungjawaban kinerja.
Sebab, uang rakyat harus kembali kepada rakyat, bukan hanya dalam bentuk pembangunan fisik dan pelayanan, tetapi juga melalui informasi yang terbuka dan mudah diakses.
Masyarakat berhak mengetahui berapa anggaran yang dialokasikan, untuk apa digunakan, siapa yang bertanggung jawab, apa hasilnya, dan sejauh mana manfaatnya dirasakan.
Di sinilah fungsi aparatur negara sebagai pelayan publik diuji. Jabatan bukan sekadar kewenangan, anggaran bukan hanya angka realisasi, dan laporan bukan sekadar pemenuhan administrasi. Semuanya harus bermuara pada hasil kerja yang bisa dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Ketika hak masyarakat terpenuhi dan kinerja pemerintah terbuka untuk dinilai, aparatur yang bekerja dengan baik juga akan memperoleh pengakuan sebagaimana mestinya.
Rakyat tidak cukup hanya diminta percaya. Pemerintah harus menunjukkan bukti bahwa kepercayaan tersebut dijawab melalui kinerja.
ANGGARAN ADA, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB DAN APA HASILNYA?
Penelitian ini akan menelusuri hubungan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hasil kegiatan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Siapa pengambil keputusan? Siapa pelaksana dan pengawasnya? Apakah target tercapai? Apakah penggunaan anggaran sebanding dengan hasil yang dilaporkan? Bagaimana tindak lanjut evaluasi dan rekomendasi pengawasan?
Pertanyaan tersebut penting karena realisasi anggaran tidak otomatis membuktikan keberhasilan program. Begitu pula kepatuhan administratif tidak serta-merta menjamin manfaat yang diterima masyarakat.
Anes menegaskan, penelitian ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan menguji kesesuaian antara regulasi, pelaksanaan, hasil, dan pertanggungjawaban.
“Kalau regulasi tersedia, sistem dibangun, dan anggaran dialokasikan, masyarakat berhak mengetahui apa hasilnya. Jangan hanya menunjukkan angka realisasi. Tunjukkan juga manfaat, capaian, dan pertanggungjawabannya,” tegasnya.
SURAT DIJAWAB ATAU DIABAIKAN, SEMUANYA TERCATAT
Permohonan informasi melalui PPID Kota Metro masih berlangsung. Penilaian akan didasarkan pada jawaban resmi, dokumen yang diberikan, serta penjelasan dari pihak berwenang.
Pasal 22 UU KIP mengatur pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama 7 hari kerja disertai alasan tertulis.
Anes menegaskan, setiap respons maupun ketiadaan respons akan menjadi bagian dari dokumentasi penelitian.
“Tidak setiap keterlambatan otomatis kami simpulkan sebagai pelanggaran. Semuanya harus diuji berdasarkan kronologi dan ketentuan hukum. Namun, setiap jawaban, alasan, maupun ketiadaan respons tetap menjadi catatan penelitian. Proses pelayanan itu sendiri merupakan bagian yang harus dievaluasi,” ujarnya.
KETERBUKAAN HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN SEKADAR DIKLAIM
Penelitian independen periode 2024–2026 ini akan menguji seluruh rantai tata kelola, mulai dari regulasi, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hasil, pengawasan, hingga pertanggungjawaban.
Seluruh proses ditelusuri melalui dokumen, kronologi, regulasi, dan klarifikasi. Fakta, kesenjangan informasi, serta indikasi risiko akan disampaikan secara proporsional sesuai bukti yang diperoleh.
Keterbukaan tidak diukur dari banyaknya regulasi, keberadaan website, atau besarnya anggaran. Ukurannya adalah sejauh mana masyarakat benar-benar bisa mengetahui, mengakses, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Penelitian ini baru mengetuk pintu pertama. Namun, dari proses tersebut rekam jejak tata kelola mulai disusun.
“Jangan hanya meminta masyarakat percaya kepada pemerintah. Buka informasi, tunjukkan hasil kerja, dan pertanggungjawabkan setiap penggunaan uang rakyat. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun melalui klaim, melainkan melalui bukti.
Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya meminta hak masyarakat dipenuhi dan kewajiban pemerintah dijalankan sebagaimana mestinya,” tutup Anes. (Roby)