
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung tengah mendalami dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan dua Warga Negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Pesawaran. Kasus ini diusut karena berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta eksploitasi perempuan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, S.H., M.H., didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Taufiq Hidayat serta jajaran pejabat struktural dalam konferensi pers, Senin (2/11/2026).
Pemeriksaan terhadap empat WNA berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32) bersama dua WNI muda berinisial MS (21) dan STP (19) ini telah berlangsung sejak 29 hingga 31 Oktober 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal dan analisis bukti digital, ditemukan adanya indikasi pola perjodohan melalui pihak perantara. Modus tersebut melibatkan penawaran perempuan WNI kepada WNA Tiongkok dengan imbalan berupa uang atau barang bernilai fantastis, yakni berkisar antara Rp60 juta hingga Rp100 juta.
Rangkaian perkawinan secara agama atau siri ini turut disertai penelaahan bukti komunikasi digital, dokumen perjalanan, izin tinggal, hingga rencana keberangkatan para WNI ke Tiongkok.
Dalam penindakan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, satu unit sepeda motor Honda Beat, lima unit telepon genggam, paspor, buku nikah, hingga bukti percakapan.
Nur Raisha Pujiastuti menegaskan bahwa persoalan ini tidak sekadar menyangkut pelanggaran administrasi keimigrasian, melainkan menyangkut isu kemanusiaan yang lebih luas.
“Kami memandang bahwa persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan administrasi keimigrasian. Terdapat aspek lain yang perlu dicermati, khususnya terkait perlindungan perempuan, potensi eksploitasi, serta kemungkinan adanya praktik perdagangan orang,“ ujar Nur Raisha.
Dari sisi keimigrasian, keempat WNA tersebut diketahui masuk menggunakan Visa Kunjungan indeks C1. Pihak imigrasi masih mendalami kesesuaian antara tujuan kedatangan dengan aktivitas riil mereka di lapangan, serta mengkaji potensi penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian.
Meski demikian, pihak Imigrasi menegaskan bahwa pemeriksaan awal ini belum menjadi kesimpulan akhir adanya tindak pidana. Penanganan kasus di luar kewenangan keimigrasian akan terus dikoordinasikan secara lintas sektor dengan aparat penegak hukum berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menyikapi kasus ini, jajaran Imigrasi Lampung mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk tawaran perkawinan dengan WNA yang disertai imbalan uang atau barang dalam jumlah tidak wajar. Warga diminta untuk berhati-hati terhadap iming-iming perantara, janji pekerjaan, atau keberangkatan ke luar negeri yang tidak jelas jalurnya, serta melapor jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan. (Red)