
Malam itu, bau tidak sedap di sebuah gang di Kelurahan Kupang Teba menuntun keluarga pada sebuah kenyataan pahit. Lilis Pitriani (29) ditemukan tak bernyawa di dalam gorong-gorong, terkubur di bawah timbunan material bangunan. Di balik kengerian itu, pelakunya tak lain adalah darah dagingnya sendiri—sepupunya.
Minggu (1/11/2026) pagi, pelarian Rizki (25) resmi terhenti. Pemuda bertato itu hanya bisa pasrah ketika tim gabungan dari Resmob, Satintelkam Polresta Bandar Lampung, dan Polsek Telukbetung Utara menyergapnya di sebuah rumah persembunyian di kawasan Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan ini sekaligus menjadi titik terang atas misteri penemuan jasad Lilis Pitriani yang sempat menggemparkan warga Jalan Cipto Mangunkusumo (Cipto MK), Gang 57 PU, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara (TBU), pada Selasa malam (27/10/2026).
Bagi keluarga, penangkapan ini merupakan langkah awal untuk merajut kejelasan atas kematian tragis Lilis—seorang buruh pabrik roti yang kesehariannya dikenal pekerja keras. Namun, di balik jeruji besi Mapolresta Bandar Lampung, motif di balik aksi keji ini menyisakan cerita kelam tentang runtuhnya batas kesabaran keluarga.
Kepada penyidik, Rizki melontarkan pengakuan yang terbilang sepele untuk sebuah tindakan merenggut nyawa. Ia mengaku nekat menghabisi nyawa sepupunya sendiri karena merasa kesal. Alasan utamanya: korban disebut terlalu sering menyuruh dan meminta bantuannya.
Rasa jengkel yang dipendam itu berakumulasi menjadi niat gelap pada Minggu (25/10/2026) pagi. Hari itu, Lilis berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke Pasar Cimang dengan dibonceng oleh Rizki menggunakan sepeda motor.
Namun, perjalanan tersebut ternyata menjadi jalan pemisah bagi Lilis dari orang-orang yang dicintainya. Di tengah jalan, tersangka melancarkan siasat licik dengan berpura-pura mengalami ban sepeda motor bocor.
Ketika korban turun untuk memeriksa kondisi kendaraan, maut pun menyergap. Tanpa belas kasihan, Rizki menyerang dari belakang menggunakan dua balok kayu. Pukulan keras mendarat telak di bagian kepala dan leher belakang korban.
Tak berhenti di situ, dalam kondisi korban yang tidak berdaya, tersangka mengikat tubuhnya dengan tali plastik serta menyumpal leher atau mulutnya dengan kain. Berdasarkan keterangan yang didalami polisi, nyawa Lilis belum sepenuhnya hilang saat tubuhnya diseret dan dimasukkan ke dalam saluran air (parit).
Tersangka bahkan sempat memastikan korban benar-benar tak bernyawa sebelum akhirnya menimbun jasadnya dengan tumpukan kayu, bongkahan beton, dan material bangunan untuk menyamarkan jejak.
Petunjuk CCTV dan Bau Menyengat
Tragedi ini mulai terkuak ketika Lilis tak kunjung pulang ke rumah sejak pamit ke pasar. Keluarga yang cemas sempat mencoba menghubungi ponsel korban, namun nomor tersebut tidak aktif.
Titik terang mulai muncul saat keluarga berinisiatif menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lingkungan rumah. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bahwa Lilis terakhir kali pergi bersama sang sepupu, Rizki.
Pencarian mandiri itu akhirnya membawa keluarga ke kawasan Gang 57 PU pada Selasa malam (27/10/2026). Kecurigaan bermula dari bau tidak sedap yang menyengat di sekitar saluran air. Setelah material bangunan dan tumpukan beton disingkirkan bersama warga, isak tangis keluarga pecah—sosok yang dicari ditemukan terkubur dalam kondisi terikat tali tambang biru.
Hasil autopsi forensik kemudian memperkuat kepingan puzzle investigasi kepolisian. Tim medis menemukan luka terbuka di puncak dan sisi kiri kepala, memar di sekujur wajah hingga rahang, serta tanda-tanda asfiksia (gangguan pernapasan) yang ditandai dengan bintik perdarahan pada bola mata korban.
Menanti Keadilan di Meja Hijau
Kini, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, di bawah komando Kasat Reskrim Kompol Regan Kusuma Wardani, masih terus mendalami kasus ini. Selain menguji motif pengakuan tersangka secara hukum, polisi juga menelusuri unsur perencanaan pembunuhan serta keberadaan ponsel korban yang hingga kini belum ditemukan.
Atas perbuatannya yang sadis, Rizki dijerat dengan Pasal 459 KUHP, menghadapi ancaman hukuman berat atas pertumpahan darah yang ia lakukan di atas hubungan kekerabatan.
Bagi penyidik, pekerjaan rumah belum usai. Namun bagi keluarga Lilis Pitriani, keadilan yang tuntas adalah satu-satunya harga mutlak untuk membayar nyawa yang hilang secara sia-sia di tangan orang terdekat. (Juniardi)