
Bandarlampung, sinarlampung.co — Pelarian Rizki (25), tersangka pembunuhan sadis terhadap sepupunya sendiri, Lilis Pitriani (29), akhirnya terhenti. Tim gabungan Polresta Bandar Lampung membekuk pria bertato tersebut di tempat persembunyiannya di kawasan Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Minggu (1/11/2026) pagi.
Rizki ditangkap oleh personel gabungan Resmob, Satintelkam Polresta Bandar Lampung, dan Polsek Telukbetung Utara setelah sempat melarikan diri usai aksinya terendus.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati tersangka terhadap korban.
“Motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka karena merasa kesal lantaran korban sering meminta bantuan atau menyuruh tersangka. Namun, hal ini masih terus kami dalami,” ujar Regan, Minggu (1/11/2026).
Modus Ban Bocor dan Eksekusi Sadis
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke Pasar Cimang dengan dibonceng sepeda motor oleh tersangka.
Di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, tersangka berpura-pura ban sepeda motornya bocor untuk memancing korban turun.
Saat korban lengah mengecek ban, tersangka langsung menyerang dari belakang menggunakan dua balok kayu. Pukulan bertubi-tubi diarahkan ke bagian leher belakang dan kepala korban hingga tak berdaya.
Tidak berhenti di situ, tersangka mengikat tubuh korban menggunakan tali plastik serta menyumpal lehernya dengan kain. Meski korban dilaporkan masih sempat bergerak, tersangka menyeretnya dan memasukkan tubuh korban ke dalam saluran air (gorong-gorong). Untuk menyamarkan jejak, jasad korban ditutupi dengan tumpukan kayu, bongkahan beton, dan material bangunan.
Hasil Autopsi dan Petunjuk CCTV
Kasus ini baru terungkap dua hari kemudian, yakni Selasa malam (27/10/2026). Keluarga yang melakukan pencarian curiga setelah mencium bau tidak sedap di sekitar Gang 57 PU, Kupang Teba. Kecurigaan ini juga diperkuat oleh rekaman CCTV sekitar yang memperlihatkan korban terakhir kali pergi dibonceng oleh tersangka.
Saat ditemukan di bawah tumpukan material bangunan, tubuh korban sudah dalam kondisi terikat tali plastik berwarna biru.
Berdasarkan hasil autopsi forensik, tim medis menemukan: Luka terbuka di bagian puncak dan sisi kiri kepala. Memar pada area wajah, rahang, leher depan, punggung tangan, hingga tumit. Juga ditemukan bintik perdarahan pada selaput mata yang mengindikasikan korban mengalami asfiksia (gangguan pernapasan akibat penyumbatan/penekanan pada leher).
Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, Rizki telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan maraton. Polisi masih menelusuri keberadaan telepon seluler (ponsel) milik korban yang hingga kini belum ditemukan, serta mengusut potensi adanya unsur perencanaan maupun tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional agar keluarga korban mendapatkan kepastian hukum serta keadilan seadil-adilnya. (Red)