
Bandarlampung, sinarlampung.co – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berinisial DFH dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Pria tersebut dipolisikan atas dugaan kasus penganiayaan dan perselingkuhan dengan istri orang lain.
Laporan tersebut dilayangkan oleh AP (36), suami dari wanita berinisial MA, yang merupakan pegawai honorer di dinas yang sama dengan DFH. Laporan resmi ini teregister dengan nomor: LP/B/1906/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 20 Oktober 2026.
Penganiayaan di Parkiran Pemkot
Dalam keterangannya di Kantor Hukum Muhammad Suhendra and Partners, Jumat (30/10/2026), AP menjelaskan bahwa aksi penganiayaan tersebut terjadi di area parkir belakang Kantor Pemkot Bandar Lampung pada Selasa (29/10/2026) sekira pukul 16.30 WIB.
Kejadian bermula saat AP melacak keberadaan istrinya melalui sinyal GPS handphone. Setelah tiba di lokasi parkir, AP menemukan mobil istrinya dan mendapati MA sedang berada di dalam kendaraan tersebut bersama terlapor DFH.
”Saya menggedor pintu mobil istri saya, dan setelah dibuka saya mencoba untuk memvideokan. Terlapor kemudian turun dan mencoba merebut HP saya hingga saya terjatuh. Setelah itu, DFH mencekik, memukul, dan membenturkan wajah saya ke mobil,” ungkap AP, Jumat (30/10/2026).
Akibat tindak kekerasan tersebut, AP harus menjalani perawatan medis dan diopname selama dua hari di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung.
Dugaan Perselingkuhan Sudah Setahun
Selain kasus penganiayaan, AP mengungkap kecurigaannya terkait hubungan terlarang antara istrinya dan terlapor DFH yang diduga telah berlangsung selama satu tahun.
AP mengaku telah memantau riwayat perjalanan (linimasa) Google Maps milik istrinya. Dari penelusuran tersebut, sang istri diketahui sering mendatangi salah satu hotel di Bandar Lampung bersama terlapor hingga 15 kali dalam sebulan dengan alasan macet atau sedang makan bersama rekan kerja.
”Saya menikah kurang lebih 14 tahun dan dikaruniai tiga orang anak. Atas kejadian ini, istri sudah saya kembalikan ke rumah orang tuanya,” tegas AP.
Surati Wali Kota dan Inspektorat
Kuasa hukum korban, Edi Santoso, membenarkan bahwa laporan polisi kliennya telah ditindaklanjuti oleh penyidik Polresta Bandar Lampung dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Selain proses hukum pidana, tim kuasa hukum juga menyurati Inspektorat dan Wali Kota Bandar Lampung agar terlapor diberikan sanksi disiplin ASN yang tegas.
”Pemeriksaan terhadap pelapor oleh Inspektorat Kota Bandar Lampung sudah dilakukan pada 28 Oktober 2026. Harapan kami kasus ini menjadi perhatian khusus Pemkot Bandar Lampung dan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” kata Edi.
Sementa itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas yang menjadi atasan langsung terlapor DFH belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon. (Red)