
LAMPUNGTIMUR, sinarlampung.co — Hiburan malam di tempat karaoke Artha Chandra, Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang pengunjung berinisial RP (27) tewas ditikam usai terlibat perselisihan terkait pembayaran tagihan room karaoke pada Kamis (29/10/2026) dini hari.
Terduga pelaku penikaman adalah RO (28), yang merupakan suami dari kasir tempat hiburan malam tersebut, YN.
Kapolsek Pasir Sakti, AKP Ahmad Mardiansyah Putra, mengonfirmasi peristiwa tragis tersebut. Korban tewas akibat luka tusuk senjata tajam pada bagian dada sebelah kanan.
”Korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kanan dan mengakibatkan meninggal dunia. Saat ini jenazah sedang diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, kami masih menunggu hasilnya,” ujar AKP Ahmad Mardiansyah.
Peristiwa tersebut dipicu oleh cekcok mengenai pembayaran layanan karaoke antara korban dan kasir (YN) menjelang subuh. Nominal uang yang dibayarkan korban bersama rekannya diduga tidak sesuai dengan nilai tagihan yang diminta.
Adu mulut yang kian memanas membuat RO, suami YN, ikut campur. Situasi berubah menjadi aksi kekerasan ketika RO mengambil senjata tajam dan menikam dada kanan korban hingga terkulai tak berdaya.
Usai melancarkan aksinya, tersangka RO sempat melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pelariannya tak berlangsung lama setelah tim kepolisian berhasil melacak dan membekuknya di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Guna mengungkap kronologi lengkap dan motif mendalam di balik penikaman ini, penyidik Polsek Pasir Sakti telah memeriksa sejumlah saksi.
”Saat ini sudah ada 10 saksi yang kami periksa, dan kemungkinan jumlahnya masih bisa berkembang,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatan nekatnya, tersangka RO kini ditahan di Mapolsek Pasir Sakti dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (Red)