
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pengakuan Muhammad Ali (33), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, yang mengaku menjadi korban pembegalan dan pembacokan ternyata hanya rekayasa. Peristiwa yang sempat membuat resah warga itu sengaja dikarang setelah uang hasil pinjaman habis digunakan untuk bermain judi online (judol).
Sebelumnya, Ali mengaku diserang dua orang tak dikenal menggunakan senjata tajam di wilayah Karang Pucung pada siang hari. Dalam kejadian yang dilaporkannya pada Sabtu, 31 Oktober 2026 itu, Ali mengaku kehilangan uang sebesar Rp6 juta akibat aksi pembegalan.
Namun, setelah menerima informasi tersebut, jajaran Polsek Katibung langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keterangan korban.
Hasilnya, polisi menemukan fakta berbeda. Peristiwa pembegalan dan pembacokan yang diceritakan Ali ternyata tidak pernah terjadi.
Kapolsek Katibung, IPTU Dita Hidayatullah, menegaskan bahwa pengakuan Ali merupakan cerita yang sengaja direkayasa untuk menutupi persoalan keuangan yang dihadapinya.
“Setelah kami lakukan penelusuran dan pemeriksaan intensif, peristiwa pembegalan dan pembacokan tersebut tidak pernah ada. Saudara Muhammad Ali sengaja merekayasa kejadian karena panik uang hasil pinjamannya habis,” kata Dita, Minggu (1/11/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan surat pernyataan yang dibuat Ali, uang yang dikumpulkannya mencapai Rp5,5 juta. Dana tersebut berasal dari pinjaman kepada kakaknya sebesar Rp2,7 juta dan Rp2,5 juta, serta pinjaman dari tetangga sebesar Rp300 ribu.
Uang itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluan. Sebesar Rp1,5 juta dipakai membayar utang kepada temannya, Rp300 ribu untuk membeli sembako, dan Rp100 ribu untuk membeli rokok.
Sementara itu, Rp3,6 juta lainnya digunakan untuk bermain judi online hingga habis.
Persoalan semakin rumit ketika uang tersebut tidak tersisa. Di sisi lain, Ali masih menghadapi tunggakan angsuran bank BRI dan kebutuhan biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit parah.
“Korban dalam kondisi terdesak dan panik. Karena bingung uangnya habis untuk judol sementara tagihan dan kebutuhan berobat orang tua menumpuk, ia akhirnya mengarang cerita seolah-olah dirampok dan dibacok,” jelas Dita.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu atau merekayasa peristiwa tindak pidana. Selain menimbulkan keresahan, tindakan tersebut juga dapat berujung pada persoalan hukum.
“Kami mengimbau keras kepada seluruh masyarakat untuk tidak merekayasa peristiwa tindak pidana apalagi membuat laporan palsu. Tindakan seperti ini tidak hanya meresahkan dan menyesatkan publik, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya.
Dita juga mengingatkan bahwa pemberitahuan atau pengaduan palsu dapat dijerat ketentuan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami minta warga yang mengalami masalah keamanan atau kendala hukum untuk selalu menyampaikan informasi secara jujur dan tidak menyebarkan kabar hoaks,” tegasnya. (Yo)