
Lampungbarat, sinarlampung.co –Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kembali tercoreng. Seorang oknum pegawai yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat berinisial PR diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PR telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi barang haram tersebut.
Tindakan tercela ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan nyata terhadap sumpah jabatan. Alih-alih menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, oknum aparat penegak hukum tersebut justru terjerat lingkaran hitam peredaran narkotika.
Di tengah desakan publik agar kasus ini diusut tuntas, gelombang kemarahan kian memuncak setelah muncul dugaan sikap arogan dari terduga pelaku. Melalui pesan aplikasi percakapan (chat), PR sempat melontarkan pernyataan bernada menantang ketika persoalan ini mencuat.
“Kalau ada masalah, saya ada keluarga di Kejaksaan Agung,” ujar PR dalam pesan yang beredar luas di kalangan pemerhati hukum, seolah menunjukkan gelagat merasa kebal hukum.
Sikap jumawa tersebut langsung menuai kecaman tajam. Publik menilai tantangan tersebut sebagai ujian serius bagi kontrol sosial serta komitmen pimpinan kejaksaan dalam membersihkan internal lembaganya tanpa pandang bulu.
Menanggapi skandal ini, desakan keras agar Kejari Lampung Barat, Kejati Lampung, hingga Kejaksaan Agung bergerak cepat kian menguat. Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar oknum berinisial PR segera diproses secara hukum pidana umum serta dijatuhi sanksi disiplin berat.
Langkah-langkah tegas yang dituntut publik meliputi Penonaktifan dari jabatan secara tidak hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kejaksaan. Pengusutan tuntas atas indikasi keterkaitan terduga pelaku dengan jaringan pengedar narkoba di wilayah Lampung Barat.
Selain itu, kasus ini menjadi alarm darurat bagi internal Korps Adhyaksa untuk memperketat pengawasan melekat (wasket) serta menggelar tes urine berkala bagi seluruh pegawai tanpa terkecuali.
Catatan Jejak Kelam Oknum Jaksa di Lampung
Kasus yang menjerat PR menambah panjang daftar hitam oknum aparat penegak hukum di Provinsi Lampung yang tersandung jerat narkoba dan pelanggaran etik berat dari tahun ke tahun:
Kasus Jaksa CR (Lampung Utara, 2022): Oknum Kasi Datun Kejari Lampung Utara ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 200 butir pil psikotropika jenis Alprazolam. Meskipun tidak ditahan karena pertimbangan koperatif dan alasan medis depresi, kasus ini mencederai citra penegak hukum.
Kasus Jaksa Tesar Esandra (Lampung Tengah, 2012): Oknum jaksa di Kejari Gunung Sugih ini dicokok polisi di kawasan Way Halim, Bandar Lampung, saat membawa sabu beserta alat isapnya. Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis berat 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta karena posisinya sebagai penegak hukum yang seharusnya memberi contoh.
Kasus Etik di Tulang Bawang: Catatan pelanggaran integritas juga diwarnai praktik lancung seperti dugaan kongkalikong dan jual beli pasal penanganan perkara yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dengan nominal fantastis.
Rentetan kasus masa lalu hingga skandal terbaru di Lampung Barat membuktikan bahwa pembenahan mental dan integritas di tubuh institusi penegak hukum sudah berada di titik darurat. Publik kini menanti langkah nyata Korps Adhyaksa untuk membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi penyalah guna narkoba, terlepas dari apa pun latar belakang atau klaim bekingan keluarga yang dimiliki. (Red)