
Bandarlampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Dugaan Korupsi MCK Lamteng Ditangani Kejari, DPRD Cium Manipulasi Data Hingga Setoran Rp5 Juta
Ketua DPP LSM Pematank, Saudi Romli, menyatakan bahwa pihaknya berharap penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional agar persoalan yang dilaporkan memperoleh kejelasan hukum.
“Kita tetap melakukan pengawalan terkait laporan kita yang dilimpahkan Kejati ke Kejari Lampung Tengah,” ujar Saudi Romli, Rabu (28/10/2026).
Saudi mengaku meyakini jajaran Kejari Lampung Tengah di bawah kepemimpinan Kajari saat ini akan bekerja secara profesional. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal proses tersebut demi mewujudkan Kabupaten Lampung Tengah yang lebih baik ke depan.
Sorotan ini mengemuka di tengah perbincangan publik mengenai proyek pembangunan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah.
Klaim Rampung 100 Persen Dipertanyakan
Sebelumnya, Dinas Perkim Lampung Tengah mengklaim bahwa proyek pembangunan fasilitas MCK tersebut telah rampung 100 persen. Kendati demikian, dinas tak menampik bahwa masih terdapat sejumlah catatan teknis serta persoalan administratif di beberapa titik lokasi pengerjaan.
Pengakuan ini memunculkan tanda tanya di tengah publik terkait dasar penetapan status penyelesaian pekerjaan secara keseluruhan. Sejumlah pihak menilai perlu adanya transparansi mengenai jenis persoalan, lokasi terdampak, serta kepastian apakah seluruh catatan tersebut telah benar-benar ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Dinas Perkim menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran anggaran dilakukan secara bertahap langsung dari Rekening Kas Daerah ke rekening Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) penerima manfaat. Pengelolaan dana, termasuk jadwal pembayaran upah pekerja, disebut berada di bawah kewenangan KSM, sementara pihak dinas bertindak sebagai pengampu pembinaan, verifikasi administratif, monitoring, evaluasi, serta pengawasan teknis.
Kendati pembagian kewenangan tersebut telah dijelaskan, publik menilai pengelolaan dana oleh KSM perlu diimbangi dengan kejelasan bagaimana dinas memastikan kesesuaian fisik bangunan dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan.
Perlu Pengujian Berbasis Fakta
Klaim rampung 100 persen dinilai semestinya dibuktikan melalui hasil pemeriksaan fisik, dokumen berita acara serah terima, serta bukti bahwa fasilitas sudah dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Pertanggungjawaban anggaran dan upah pekerja juga menjadi aspek yang penting ditelusuri.
Meski demikian, keberadaan catatan teknis maupun administratif tidak serta-merta menjadi bukti terjadinya tindak pidana korupsi. Setiap dugaan pelanggaran harus diuji secara objektif berdasarkan dokumen, fakta lapangan, serta hasil investigasi resmi dari aparat penegak hukum.
Pengawalan yang dilakukan oleh LSM Pematank diharapkan mampu mendorong transparansi agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, kejelasan keterangan dari dinas terkait serta profesionalisme penegak hukum menjadi kunci utama agar informasi yang diterima masyarakat berpijak pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Red)