
Tulangbawang Barat, sinarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) membongkar lokasi penyimpanan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai (ilegal) yang disembunyikan di sebuah toko bangunan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan pemilik toko bernama Riki Andi Pratama (27), warga Desa Bangun Jaya, beserta seorang sopir dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut rokok ilegal tersebut.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Himmawan Setiawan, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait pergerakan satu unit kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal pada Kamis (29/10/2026).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Tekab 308 Polres Tubaba melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan Toyota Innova di depan pintu tol Lambu Kibang,” kata AKBP Himmawan.
Saat penggeledahan di lokasi penghentian, petugas menemukan tiga kardus berbungkus karung di dalam bagasi mobil yang berisi rokok merek Surya Jaya. Keterangan dari sopir membawa polisi pada nama Riki Andi Pratama sebagai pemilik barang haram tersebut.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi toko bangunan milik Riki di Desa Bangun Jaya. Dari penggeledahan di toko tersebut, polisi menyita total 3.788 bungkus atau setara 75.760 batang rokok dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Rincian barang bukti yang disita meliputi: Surya Jaya: 2.400 bungkus, HI International: 590 bungkus, Vios Red: 170 bungkus, Vios Mild Berry Click: 160 bungkus, Vios Bolong: 140 bungkus, Serta sejumlah bungkus rokok merek lainnya.
Selain puluhan ribu batang rokok, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam metalik tahun 2012 dengan nomor polisi BE 1599 QE beserta STNK sebagai barang bukti operasional.
Kapolres menegaskan, dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terkait peredaran barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.
“Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna menelusuri asal-usul pasokan rokok ilegal tersebut serta membongkar kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat. (Red)