
Bandarlampung, sinarlampung.co – Megaproyek renovasi gedung Rumah Sakit Mata Permana Sari di Jalan H.O.S Cokroaminoto, Bandar Lampung, senilai Rp2,064 miliar berujung mangkrak. Sang kontraktor pelaksana berinisial I.S. mendadak kabur dan menghilang tanpa jejak setelah menerima kucuran dana bertahap dari pihak rumah sakit. Akibat ulah nakal rekanan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung resmi menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Penerbitan DPS bernomor DPS/149/X/2026/Reskrim ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/241/II/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 13 Februari 2026 yang dilayangkan oleh pelapor berinisial S.P. Dalam perkara ini, penyidik menjerat terlapor dengan sangkaan Pasal 486 dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dan penadahan.
Berdasarkan dokumen kronologi yang dihimpun redaksi, karut-marut pengerjaan ini bermula dari kesepakatan renovasi gedung rumah sakit yang diteken pada 2 Juni 2025 lalu. Renovasi tersebut ditargetkan rampung menjelang penilaian Re-Akreditasi rumah sakit pada Agustus 2026.
Adapun total nilai pengerjaan yang disepakati mencakup: Biaya Renovasi Gedung: Rp1.544.300.000, Biaya Pembelian Unit AC: Rp260.000.000, dan Biaya Pekerjaan Tambahan: Rp260.000.000
Pihak pelapor mengeklaim seluruh kewajiban pembayaran termin telah ditunaikan melalui transfer bank secara berkala sejak Juni 2025 hingga Januari 2026. Kendati pembayaran lancar, progres pengerjaan fisik justru tersendat dan molor dari target awal September hingga Desember 2025 akibat ketiadaan material serta minimnya pekerja di lapangan.
Puncaknya pada 6 Januari 2026, kontraktor I.S. memutus seluruh komunikasi dan meninggalkan tanggung jawab pekerjaan. Upaya pelapor mendatangi kediaman terlapor hingga ke wilayah Kota Metro berbuah nihil, sementara nomor telepon selulernya sudah tidak aktif. Akibat mangkraknya proyek tersebut, pihak rumah sakit terpaksa menanggung kerugian materiel serta mengeluarkan biaya tambahan demi merampungkan sisa pekerjaan.
Berdasarkan salinan resmi dokumen DPS yang diterbitkan atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung u.b. Kasat Reskrim, terperiksa I.S. memiliki ciri-ciri fisik berbadan kurus, kulit putih, tinggi badan sekitar 170 cm, dan berambut hitam pendek.
Aparat kepolisian saat ini terus memburu keberadaan I.S. guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun perwakilan hukumnya belum dapat dikonfirmasi. (Red)