
Bandarlampung, sinarlampung.co – Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dugaan Korupsi Sekwan Lampura Rp2,9 M: BAP Sebut Terima Uang, Wansori Tetap Berdalih ‘Tidak Pernah’
Skandal Korupsi Rp2,9 Miliar DPRD Lampura: Saksi Sebut Aliran Uang Mengalir ke Pimpinan Dewan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Rudi Vernando telah membacakan surat tuntutan terhadap para terdakwa. Dalam tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp2,9 miliar.
Terdakwa Faruk, yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat DPRD Lampura, dituntut pidana penjara paling tinggi, yakni 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.891.817.498 dengan ketentuan pidana penjara pengganti selama 4 tahun.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, yaitu: Ahmad Alamsyah (selaku Pengguna Anggaran/PA), dengan beban uang pengganti Rp335 juta subsider 4 tahun penjara. Isman Efrilian (selaku Bendahara Pengeluaran), dengan beban uang pengganti Rp582.115.788 subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
Pleidoi: Terdakwa Akui Kesalahan dan Minta Keringanan Hukuman
Dalam persidangan beragenda pembacaan pleidoi pribadi, Kamis (29/10/2026), ketiga terdakwa menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim dan memohon agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya dengan mengedepankan rasa kemanusiaan.
Terdakwa Faruk mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, istri, anak-anak, serta kerabatnya. Ia menyatakan telah berupaya mengembalikan uang sebesar Rp114 juta yang bersumber dari hasil pinjaman. Namun, Faruk meminta majelis hakim mengoreksi rincian kerugian negara yang dibebankan kepadanya. Ia juga sempat menyinggung aliran dana tunai senilai Rp600 juta kepada pihak lain serta persoalan penagihan utang, yang ditanggapi hakim bahwa urusan piutang pribadi bukan kewenangan majelis pemeriksa perkara. Mengaku tidak mampu menyewa penasihat hukum, Faruk berharap hakim mempertimbangkan kondisi pembelaannya.
Terdakwa Ahmad Alamsyah membantah pernah mengirimkan kode One-Time Password (OTP) kepada Isman. Selain itu, melalui pleidoinya, ia memohon pertimbangan hakim atas masa pengabdiannya sebagai aparatur selama 35 tahun serta kondisi kesehatannya yang memburuk akibat menderita penyakit diabetes melitus dan glaukoma.
Terdakwa Isman Efrilian secara ksatria mengakui kesalahan yang diperbuat dan memohon majelis hakim memberikan vonis seringan-ringannya dengan mempertimbangkan penyesalan mendalam serta sikap kooperatifnya selama persidangan.
Menanggapi nota pembelaan yang disampaikan oleh masing-masing terdakwa maupun penasihat hukumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada pendirian dan tuntutannya semula.
Dengan berakhirnya agenda pleidoi dan tanggapan JPU (Replik/Duplik), majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menutup persidangan dan menjadwalkan sidang pembacaan putusan (vonis) bagi ketiga terdakwa pada Senin, 9 November 2026. (Red)